Dalih Bisnis Sembako, Seorang Pedagang di Kebumen Gelapkan Uang Miliaran Rupiah


Kuasa hukum korban penipuan bisnis sembako,  Zakaria Nuriman Wanda, meminta polisi seret semua pihak yang terlibat.(Ft ist)

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kasus dugaan penipuan bisnis sembako yang menimpa Jamaludin, warga Kebumen, Jawa Tengah, telah memasuki babak baru. Putri Sabawanti, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kebumen.

Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Zakaria Nuriman Wanda dan Nuzul Putri Ramadhani, dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (3/5/2025).

Zakaria, yang dikenal sebagai keponakan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI periode 2019–2024, Prof. Dr. Mahfud MD, menyampaikan pihaknya menyambut dengan serius dan penuh apresiasi atas langkah penyidik Satreskrim Polres Kebumen yang telah menetapkan Putri Sabawanti sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tertanggal 25 April 2025.

"Penetapan Saudari Putri Sabawanti ini merupakan bukti konkret bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Namun demikian, kami menekankan bahwa perkara ini tidak berhenti sampai di situ," ujar Zakaria.

Berdasarkan hasil audit independen dan keterangan ahli yang telah diserahkan, lanjut Zakaria, terungkap bahwa dana milik kliennya tidak berhenti di tangan tersangka, melainkan dialihkan kepada pihak lain, yakni Murgiyati, pedagang sayuran di Pasar Petanahan.

“Putri Sabawanti dalam perkara ini bukan hanya sebagai pelaku penipuan dan/atau penggelapan, tetapi juga memiliki relevansi kuat sebagai pelaku aktif dalam skema pencucian uang. Berdasarkan bukti transfer, ia secara sadar mengalihkan dana tersebut kepada pihak-pihak lain dalam pola yang mengarah pada upaya menyamarkan asal-usul dana,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk klasik dari praktik money laundering. Dana hasil kejahatan dialihkan ke rekening pihak ketiga yang tidak terlibat langsung dalam transaksi awal, untuk mengaburkan jejak hukum.

“Oleh karena itu, kami menilai Putri Sabawanti bukan hanya dapat dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP, melainkan juga telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010,” lanjutnya.

Zakaria juga menegaskan bahwa Murgiyati diduga kuat sebagai penerima aliran dana ilegal senilai lebih dari Rp2,36 miliar, melalui rekening atas nama AS dan SS yang disebut merupakan anak dan kerabat dekat Murgiyati.

“Fakta-fakta ini tidak bisa diabaikan. Apalagi hingga saat ini, Murgiyati belum dikenakan status hukum apapun, meski bukti aliran dana sangat jelas. Ini adalah ujian keberanian bagi penegak hukum agar tidak memisahkan secara artifisial antara pidana asal dan pidana pencucian,” ucap Zakaria.

Senada dengan Zakaria, Nuzul Putri Ramadhani juga menyoroti sikap Murgiyati yang dinilai tidak kooperatif selama proses hukum.

“Setiap kali diminta keterangan atau bukti rekening, Murgiyati berbelit-belit dan menghindar. Ini bukan hanya mencerminkan ketidakjujuran, tapi memperkuat dugaan bahwa ia sadar benar menikmati dana hasil kejahatan,” tegas Nuzul.

Ia menyebutkan bahwa bukti rekening koran milik Putri Sabawanti menunjukkan aliran dana secara terang-benderang kepada Murgiyati, melalui rekening anak dan keluarganya.

“Keadilan tidak boleh berhenti pada pelaku yang lebih lemah secara sosial atau ekonomi. Jika hukum ingin dihormati, maka saat inilah pembuktiannya, tetapkan Murgiyati sebagai tersangka TPPU dan seret seluruh pihak yang terlibat ke meja hukum,” tandasnya.

Menariknya, pengacara tersangka Putri Sabawanti, Kartiko Nur Rahmanto, justru mendukung agar Murgiyati juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Hukum itu ruhnya adalah pro justitia, demi keadilan. Kami menerima penetapan tersangka terhadap klien kami. Tapi penyidik kurang profesional. Dalam BAP sudah disebutkan ada aliran dana ke Murgiyati, mengapa ia tidak dijadikan tersangka?" kata pengacara dari DPC Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) Kebumen itu.

Kartiko menambahkan, jumlah aliran dana yang tercatat dari hasil audit eksternal bahkan mencapai Rp2.953.491.000.

“Jika ini diabaikan, maka jelas ada perlakuan hukum yang tidak adil. Kami akan berkirim surat ke Irwasum Polri dan Irwasda Jateng untuk minta supervisi atas perkara ini,” tegas Kartiko.

Diketahui, kasus ini bermula pada Juli 2023 saat korban Jamaludin dan tersangka Putri Sabawanti bekerja sama dalam bisnis sembako. Namun, bisnis tersebut berujung pada dugaan penipuan, hingga korban melapor ke Polres Kebumen pada Maret 2024. (*)