![]() |
Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman saat konferensi pers.(ft ist) |
Meski mengalami luka dan trauma berat, PI berhasil melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mirit. Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan jam, Satreskrim Polres Kebumen langsung bergerak cepat. Berkoordinasi dengan Polres Purworejo, dua pelaku berinisial P (16) dan A (18), warga Bantul, DIY, akhirnya diringkus di wilayah Sleman pada Minggu pagi (20/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
“Ini hasil kerja cepat dan sinergi dua polres. Kurang dari 24 jam, dua tersangka berhasil kami amankan,” tegas Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers, didampingi Iptu Oon Tulistiono dan Ipda Deni Yasin Abdilah.
Kejahatan bermula saat korban tengah dalam perjalanan menuju Cilacap. Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet oleh pelaku yang berboncengan motor matic. Tanpa ampun, celurit sepanjang 1,2 meter mengancam nyawanya. Uang tunai Rp100 ribu dan sebuah ponsel raib dirampas. Parahnya, korban juga dibacok berkali-kali hingga jaketnya sobek dan luka tembus ke kulit.
P diketahui masih di bawah umur dan berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sedangkan A masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Purworejo. Dari hasil penyidikan awal, keduanya diduga juga terlibat dalam sejumlah aksi serupa di wilayah Purworejo dan Kulonprogo, DIY.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dan atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Kebumen terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menjadi korban atau mengetahui aksi kriminal serupa.(*)