Nodai Hari Kartini dengan Sabu, Perangkat Desa dan Rekannya Diciduk Polisi di Karanggayam


Dua pelaku berinisial TK (27), warga Desa Logandu, dan SH (43), warga Desa Wonotirto saat dihadirkan di jumpa pers yang dipimpin Wakapolres Kompol Faris Budiman.(ft ist)

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria asal Kecamatan Karanggayam ditangkap usai ketahuan hendak menggunakan sabu—tepat di Hari Kartini, momen sakral bagi perjuangan emansipasi perempuan di Indonesia.

Dua pelaku berinisial TK (27), warga Desa Logandu, dan SH (43), warga Desa Wonotirto, harus berurusan dengan hukum. Ironisnya, SH merupakan seorang perangkat desa aktif, yang seharusnya memberi teladan di tengah masyarakat.

Penangkapan berlangsung pada Senin, 21 April 2025 pukul 18.20 WIB, di sekitar perlintasan rel kereta api Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan.

“Informasi awal kami dapat dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak cepat dan mengamankan dua tersangka berikut barang buktinya,” ujar Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman, saat konferensi pers pada Rabu (30/4/2025).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga sabu siap pakai, dua unit handphone android, dan satu sepeda motor matic yang digunakan pelaku.

Lebih mencengangkan lagi, keduanya mengaku telah merencanakan untuk menggunakan sabu tepat pada 21 April—sebuah tindakan yang mencoreng nilai perjuangan Kartini.

Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta, serta maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.

Polres Kebumen mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dengan kerja sama yang solid, perang melawan narkoba akan semakin kuat.(*)