Satpol PP Tertibkan Dua Baliho Besar di Alun-Alun Kebumen, Ini Alasannya!


Petugas Satpol PP Kebumen saat menurunkan baliho besar di selatan Alun-Alun Pancasila.(ft sk/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Dua baliho besar yang berdiri di kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen akhirnya ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen pada Rabu, 19 Maret 2025. Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Gakda), Juniadi Prasetyo.

Menggunakan alat berat crane, Satpol PP menurunkan baliho yang terpasang di dua titik strategis: satu di depan Kantor Pos Kebumen dan satu lagi di pojok SMAN 1 Kebumen. Proses penertiban berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Menurut Juniadi, tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati No. 151 Tahun 2021, yang melarang pemasangan reklame atau baliho komersial di kawasan alun-alun. “Reklame di kawasan ini hanya diperbolehkan untuk kepentingan Pemerintah Daerah, bukan untuk tujuan komersial,” tegasnya.

Sebelum penertiban, pihak terkait sudah diberi kesempatan untuk menurunkan baliho secara mandiri. “Kami sudah memanggil pemilik reklame, memberikan penjelasan, hingga mengeluarkan teguran. Namun, karena tidak diindahkan, maka kami lakukan penertiban sesuai prosedur,” tambah Juniadi.

Ke depannya, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan menindak baliho yang tidak berizin atau melanggar aturan. Namun, setiap tindakan akan melalui kajian mendalam agar tidak menyalahi prosedur. “Kami tidak serta-merta menertibkan. Ada proses pengecekan, apakah reklame berbayar, memiliki izin, serta sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan penertiban ini, diharapkan kawasan Alun-alun Kebumen tetap tertata rapi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat yang ingin memasang baliho di area tersebut pun diminta untuk berkoordinasi dengan DPMPTSP agar tidak terkena sanksi serupa.(*)