![]() |
Bupati Kebumen Lilis Nuryani didampingi Dirut PT BPR BKK Kebumen Sutrisno,Sekda Edi Riyanto dan Kepala Disperindag Haryono Wahyudi.(ft sk/ist) |
Melalui program Selaras, Bupati menandatangani Surat Edaran (SE) yang mewajibkan ASN untuk berbelanja di pasar tradisional. Sementara itu, Kredit Kompak hadir sebagai solusi permodalan bagi para pedagang dengan syarat yang mudah dan tanpa potongan administrasi atau provisi.
"Pedagang akan menerima dana kredit secara utuh sesuai plafon yang diajukan, tanpa ada potongan apa pun. Semua proses tetap mengikuti standar administrasi yang berlaku," ujar Direktur BPR BKK Kebumen, Sutrisno.
Program ini mendapat subsidi bunga sebesar Rp 350 juta dari Pemerintah Kabupaten Kebumen, yang diperuntukkan bagi 796 debitur.
Syarat Mudah, Manfaat Besar
Bagi pedagang yang ingin mengajukan Kredit Kompak, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
✔ Mengajukan permohonan tertulis.
✔ Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (suami/istri).
✔ Foto pemohon serta tempat usaha.
✔ Fotokopi Kartu Keluarga.
Plafon kredit yang bisa diajukan maksimal Rp 2 juta. Selain pedagang pasar, program ini juga menyediakan bantuan subsidi bunga Rp 200 juta untuk para petani yang ingin mengakses kredit.
"Bagi yang berminat, silakan datang langsung ke kantor kami di Jalan Sarbini untuk informasi lebih lanjut," tambah Sutrisno.
Dengan hadirnya Kredit Kompak, diharapkan pedagang pasar dan petani di Kebumen bisa semakin berkembang dan berdaya saing tinggi.(*)