Diduga Telah Melakukan Korupsi Terstruktur dan Bersama-sama, Pemdes Jladri Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kebumen


Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen.(ft sk/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Pegiat Anti Korupsi Kebumen resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Jladri, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, pada Jumat (28/2/2025) siang.

Wachid Pranoto (42), salah seorang pegiat anti korupsi Kebumen menyampaikan pihaknya siang tadi (Jumat) secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Jladri Kecamatan Buayan.

Poin-poin yang dilaporkan diantaranya, tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dugaan tindak pidana korupsi tentang pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Pemdes Jladri.

"Kami juga melaporkan dugaan korupsi yang ada di BumDes dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum perangkat desa," ungkap Wachid kepada wartawan usai melaporkan ke Kejaksaan, Jumat (28/2/2025).

Lebih lanjut Wachid menjelaskan, Marno selaku Kepala Desa Jladri diduga tidak melaksanakan tugas dan kewajibanya dengan benar dan melakukan pembiaran hingga terjadinya dugaan penyalahgunaan dana pajak PBB tahun 2017-2019.

"Hal ini diduga kuat telah berakibat pada penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh kepala desa, sekertaris desa dan kasi kesejahteraan, Pemdes Jladri, Kecamatan Buayan, akhirnya melakukan pinjaman dana sebesar Rp.66 juta kepada pihak ketiga," lanjut Wachid.

Dijelaskan Wachid, dari surat perjanjian hutang diketahui Pemdes Jladri meminjam uang sebesar Rp.66 juta, yang dilakukan oleh Mujiono selaku Sekdes dan Sulung Kurniawan selaku Kesra Desa Jladri kepada pihak ketiga Slamet Daryono Direktur CV Karya Lestari.

"Kami juga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kepala Desa Jladri, untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Tahun 2020-2024," ucapnya.

Untuk membuat efek jera bagi para oknum kepala desa dan oknum perangkat yang menyelewengkan dugaan uang-uang milik masyarakat dalam hal ini seperti dana desa, dana alokasi desa, atau dana-dana negara lainnya.

"Jadi secara resmi telah kami laporkan, surat sudah di kirim. Kami berharap pada APH terutama Kejari Kebumen untuk mengungkap tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkadi di Desa Jladri, Kecamatan Buayan," pungkasnya.(*)