![]() |
Ratusan anggota Ormas Pemuda Pancasila Kebumen saat melakukan aksi unjuk rasa dan membentangkan spanduk didepan kantor Kejaksaan Negeri Kebumen.(ft sk/ist) |
Selain itu, Ormas Pemuda Pancasila juga menuntut kejaksaan untuk membebaskan anggotanya bernama Sakirin. Menurut mereka, karena anggota PP Sakirin tidak melakukan pelanggaran berat serta tidak cukup bukti dan sudah ditahan lebih dari 2 bulan.
Hadir dalam kegiatan ketua MPC Pemuda Pancasila kabupaten kebumen Edy Purwanto , didampingi Bendahara Bung Mapan, ketua Garuda perak Sujud Sugiarto, Lawyer Pemuda Pancasila Kartiko, ketua Pac 26 kecamatan di kebumen, Seluruh fungsional jajaran pengurus PAC Pemuda Pancasila dan Perwakilan Anggota Pemuda Pancasila dari MPC Banjarnegara
Aksi dimulai dengan diadakannya apel bersama di komplek Stadion Candradimuka, kemudian dilanjutkan dengan menuju Pengadilan Negeri Kebumen, Mapolres Kebumen dan kantor Kejaksaan.
Saat audiensi di Polres Kebumen Kapolres kebumen AKBP Recky yang di wakili oleh kasat Reskrim AKP La Ode Arwan Syah, Dalam Audensi nya Pemuda Pancasila menanyakan perihal tidak dicantumkannya dalam berkas acara Perkara ( BAP) dalam kasus oknum LSM harimau, yang mana pada saat itu terdapat tujuh bila senjata tajam dan satu senjata yang diduga adalah senjata api illegal.
“Bahwa Yang beredar pada saat penangkapan oknum LSM Harimau itu benar ada 7 bilah senjata tajam dan 1 buah barang yang menyerupai sejanta api, barang tersebut ada Airsoft gun dan 5 butir amunisinya, dan para pelakunya sudah di lakukan proses hukum dengan pasal UU Darurat, Ungkap AKP Laode.
Pihaknya juga menjelaska. Memiliki Airsoft gun bukalah suatu pidana atau pelanggan hukum, namun kewenangan kepolisian Kepada pemilik yang kedapatan membawa atau menyimpan adalah mengamankan barang tersebut tapi tidak dapat di jerat pidana.
"Yang bisa menyebabkan pidana bilamana airsoft gun tersebut di pakai misalnya untuk memukul, menciderai, atau di pergunakan untuk kejahatan baru bisa di pidanakan," Lanjutnya Laode.
Sementa Ketua MPC Pemuda Pancasila Kebumen, Edy Purwanto dalam orasinya di depan kantor kejaksaan mengatakan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk menuntut keadilan bagi anggotanya yang diperlakuka. Sewenang-wenang.
"Hukum di Kebumen benar- benar sudah dipermainkan anggota kita yang hanya melakukan pelanggaran ringan dan tidak cukup bukti melakukan perusakan sampai saat ini ditahan tanpa adanya kepastian,bahkan sudah ditahan selama 2 bulan lebih,Ungkap Bos Wanto.
Sementara itu, Ketua Garuda Perak, Sujud Sugiarto, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini sampai selesai, Sujud juga mengatakan bahwa jika anggota PP bernama Sakirin tidak dibebaskan, pihaknya akan turun ke jalan dengan membawa anggota Garuda Perak yang berjumlah 20 ribu anggota.
" Kami dari Garuda perak beserta seluruh elemennya siap turun ke jalan,tadi kita dengarkan bersama saat persidangan begitu menjijikkannya tuntutan dakwaan dari jaksa penuntut umum,saya secara pribadi punya buku catatan hitam beberapa para jaksa yang ada di kantor ini, saya berjanji kalau dalam satu minggu ini Sakirin tidak dibebaskan maka kita akan penuhi kantor Kejaksaan ini dengan orang-orang yang peduli hukum,*Pungkas Sujud.
Acara di akhiri dengan pemasangan 2 spanduk spanduk besar dipagar Kejaksaan Negeri kebumen bertuliskan “Hukum di kebumen diduga Dikebiri, Apa Kalian Buta, Pecat oknum mafia hukum di kebumen". (*)