Resmi ! KPU Kebumen Tetapkan Lilis-Zaeni No 01 Arif-Rista No 02


KPU Kebumen saat gelar Rapat terbuka Pengambilan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kebumen.(ft sk/ist)

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- KPU Kabupaten  Kebumen resmi menetapkan nomor urut untuk dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung dalam Pilbup Kebumen 2024. 


Pengundian nomor urut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar KPU Kebumen di Hotel Mexolie Kebumen pada Senin, 23 September 2024.


Setelah diundi, pasangan calon Lilis Nuryani-Zaeni Miftah (Lilis-Zaeni) mendapat nomor urut 01. Sedangkan pasangan petahana, Arif Sugiyanto-Ristawati Purwaningsih (Arif-Rista) memperoleh nomor urut 02.


Calon Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengajak masyarakat memaknai gelaran Pilkada 2024 dengan sukacita. Dia pun mengapresiasi kehadiran para pimpinan partai pengusul serta kelompok relawan. Hal ini menurutnya menjadi bukti kekompakan serta kesiapan Paslon Arif-Rista dalam menghadapi gelaran Pilkada 2024. 


"Kami mendapat semangat dari para Kya sepuh dan juga dari partai pengusung. Mari selalu berpijak dalam suatu kebenaran. Pasti untuk Kebumen. Tidak korupsi, tidak ngapusi dan tidak makan uang rakyat,"Ungkap Arif 


Calon Bupati Kebumen Lilis Nuryani meminta kepada para pendukung untuk saling menjaga meski berbeda pilihan. Dalam pidatonya ia mengajak dalam pesta demokrasi ini menghadirkan keceriaan. Soal nomor urut, ia berharap akan memudahkan masyarakat sebelum menyalurkan hak pilih.


 "Kami percaya Pilkada ini sebagai ajang mencari pemimpin sesuai hati nurani. Harus menghormati perbedaan. Beda itu biasa," Tutur Lilis.


Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Dzakiatul Banat menyampaikan bahwa kedua pasangan calon tersebut telah memenuhi ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 11 huruf b yang menyatakan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta, partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. Dalam hal ini di Kebumen adalah sebesar 49.505 suara.(*)