Bupati Kebumen H.Arif Sugiyanto saat bertemu para pedagang pasar.(ft sk/ist |
Bupati menyadari dan memahami keluhan dari para pedagang pasar. Bagi pedagang yang merasa kiosnya ada kenaikan retribusi dan dirasa cukup memberatkan diminta untuk dilakukan pendataan oleh Pemkab Kebumen dalam hal ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
"Tadi kita sudah mendengar apa yang disampaikan para pedagang, bahwa ada beberapa kios yang mengalami kenaikan retribusinya dan mereka keberatan karena kondisi pasar yang tampak sepi. Karena itu usulan saya diakomodir, mereka yang keberatan silakan ajukan ke Pemkab dengan mengumpulkan KTP sesuai dengan regulasinya," ujar Bupati dalam kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor UPTD Pasar II Tumenggungan, Selasa (17/9).
Menurutnya, kenaikan retribusi kios karena masih mengacu pada Perda Retribusi Tahun 2019. Di era pemerintahannya saat ini, pihaknya tidak akan menaikan retribusi kios pasar untuk menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena dinilai akan membebani masyarakat.
Dalam proses penurunan retribusi, Bupati menyayangkan ada yang menggoreng untuk kepentingan politik. "Itu yang kami sayangkan, ada pihak-pihak yang menggoreng, bahwa ini dalam proses meringankan, tapi ada yang menggoreng retribusi naik, pedagang menjerit, padahal kenaikan itu sudah sejak 2019, sebelum saya jadi Bupati," terangnya.
Bupati menyebut banyak hal yang menyebabkan pasar rakyat saat ini mulai tampak sepi. Salah satunya adalah gempuran pasar online seiring dengan kemajuan zaman. Dan menurutnya, sepinya pasar rakyat tidak hanya terjadi di Kebumen, tapi di seluruh Indonesia.
"Bahkan Pasar Tanah Abang yang katanya Pasar paling besar se Asia Tenggara juga pedagangnya pada ngeluh sepi. Jadi ini memang fenomena nasional. Atau mungkin dunia," tuturnya.
Lalu apa yang menjadi kebijakan Bupati dalam mendongkrak perekonomian pasar. Ia menyebut di antaranya adalah membuat gerakan ASN belanja di pasar rakyat. Kemudian melarang pendirian minimarket atau supermarket yang dekat dengan pasar rakyat. Minimal jarak dari pasar 2 Km.
Di Kecamatan Kebumen sendiri sudah kita larang pendirian minimarket. Saat ini jumlahnya ada 25. Padahal idealnya 10 minimarket," terangnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag KUKM Haryono Wahyudi menambahkan, pihaknya bakal segera mengeluarkan keringanan retribusi kios bagi pedagang yang sudah mengajukan permohonan dengan menyertakan KTP sebagai syarat administrasi.
"Kalau dulu kan satu orang satu, kalau model seperti itu kelamaan. Jadi sekarang bisa langsung dikumpulkan melalui paguyuban. Nanti dari paguyuban menyerahkan ke kami, untuk segera diproses," ujar Haryono.
Haryono menyebut pihaknya mempersilakan para pedagang yang masih keberatan terkait adanya kenaikan retribusi untuk segera mengajukan melalui paguyuban.(*)