Kemenag Kebumen Bersama LP3H UNIMUGO Bantu Mengakselerasi Sertifikasi Halal Pelaku UMKM


Kegiatan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal Batch I di UNIMUGO Universitas Muhammadiyah Gombong.(ft sk/ist
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen menyambut dengan baik kehadiran Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Halal Center Universitas Muhammadiyah Gombong (UNIMUGO). Hal ini merupakan  amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Satgas Halal Kemenag Kebumen Makruf Widodo pada pembukaan kegiatan Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal Batch I di UNIMUGO, Selasa 03 September 2024. Dilaksankan di ruang kuliah setempat, rencananya pelatihan akan berlangsung selama 3 hari mulai Selasa 03 September 2024 hingga Kamis 05 September 2024.

Turut hadir, pada pembukaan pelatihan, Rektor UNIMUGO Herniyatun dan Kepala Halal Center UNIMUGO Sugeng Supriyanto.

“Ini sangat membantu kami mengakselerasi sertifikasi halal, terutama skema self declare. Semoga kita terus bisa bersinergi memajukan UMKM di Kebumen” Ujar Makruf di hadapan para pserta Pelatihan yang merupakan Dosen dan Tenaga Kependidikan UNIMUGO.

Lebih lanjut Makruf menyampaikan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024 untuk semua produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan di Indonesia sudah harus bersertifikat Halal. Hal ini sebagaimana bunyi pasal 1 angka (3) Undang – undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Disebutkan bahwa jaminan produk halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

Sertifikasi halal memiliki dua jalur, yaitu reguler dan self declare.  

Jalur reguler bisa digunakan untuk semua produk dan tidak dibatasi jumlahnya. Dalam prosesnya, produk akan diuji kehalalannya oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). 

Sedang jalur Self declare hanya bisa digunakan untuk produk dan skala usaha tertentu. Kehalalan produk didasarkan pada pernyataan pelaku usaha yang kemudian diverifikasi oleh pendamping Proses Produk Halal.

“Sekali lagi Kemenag Kebumen menyambut baik berdirinya LP3H di UNIMUGO. Ini sebagaimana ketentuan regulasi, Pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hokum.  Termasuk perguruan tinggi,” Ungkap Makruf. (*)