KPU Kebumen gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wabup 2024


KPU Kebumen saat menggelar sosialisasi tahapan dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wabup Kebumen di Pilkada 2024.(ft sk/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen menggelar sosialisasi terkait tahapan dan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Sosialisasi yang digelar di Trio Azana style Hotel Kebumen kamis 02/05/2024, dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.


Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat melalui  divisi teknis penyelenggaraan pemilu Heri Purnama mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada calon perseorangan dan masyarakat umum mengenai proses dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan bupati dan wakil bupati secara perseorangan.


Heri juga menjelaskan secara rinci persyaratan administratif dan jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh oleh calon perseorangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


“Untuk bisa mendaftarkan diri secara perseorangan di Kebumen calon harus memiliki jumlah dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah penduduk atau Daftar Pemilih Tetap,” kata Heri.


Tak hanya itu, Heri juga menyampaikan informasi terkait jadwal pelaksanaan tahapan pemilihan. Termasuk batas waktu pengumpulan dukungan dan proses verifikasi yang harus dilalui oleh calon perseorangan, hingga penetapan calon.  


Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi itu, potensi calon perseorangan akan semakin memahami proses dan persyaratan yang harus dilalui sehingga dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengikuti pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang.


“Tahapan sudah dimulai dari bulan Januari 2024, mulai dari tahap perencanaan. Sementara, penyelenggaraan dimulai dari pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 5 Mei 2024 hingga pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024,” ungkapnya.


Heri mengatakan sampai hari ini KPU Kebumen belum menerima atau belum ada calon anggota perseorangan yang mendaftar.


"Sampai hari ini belum ada dari calon pasangan perseorangan yang mendaftar di KPU Kebumen,semoga dengan diadakannya sosialisasi ini calon persorangan bisa lebih memahami aturan-aturannya,dan kami dari KPU akan siap melayani pendaftaran calon Bupati atau Wakil Bupati perseorangan " Pungkas Heri. (*)