Kasus Pupuk Bersubsidi, Tersangka Ajukan Prapreadilan, Kuasa Hukum : Klien Kami Korban dan Sudah Tua Renta


Dedi Subekti Kuasa Hukum Direktur CV LM, Hj L saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Kebumen.(Ft SK/IST)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Tersangka L (74 tahun), dalam kasus penyelewangan pupuk bersubsidi oleh CV LM, mengajukan sidang Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kebumen. 

Tersangka L meminta status sebagai tersangka untuk dihapuskan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen.

Sidang praperadilan pertama digelar Senin, (04/03/24) dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kebumen, Binsar Tigor Hatorangan SH. Sidang perdana ini dihadiri oleh kedua belah pihak, baik dari Kejaksaan Negeri Kebumen dan juga Kuasa Hukum dari Hj Lasminingsih. Sidang pertama itu sempat diskors selama tiga jam, atas kewenangan hakim. Kemudian, sidang kembali dilanjutkan sekitar pukul 14.00 wib, dengan bacaan replik duplik dari kedua belah pihak.


Dedi Subekti selaku Kuasa Hukum Direktur CV LM, Hj L saat ditemui awak media di Pengadailan Negeri Kebumen menuturkan, gugatan praperadilan ini ditujukan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen, karena penetapan tersangka dengan nomor PRINT 01/M.3.25/Fd.2/02/02/2024 dinilai tidak tepat alat bukti. Dimana alat bukti yang disampaikan oleh kejaksaan adalah keterangan dari tersangka AS, yang saat ini telah dijadikan terpidana.


“Kami ajukan Praperadilan terhadap rekan penyidik kejaksaan negeri Kebumen, karena kami merasa penetapan tersangka dari Hj L tidak tepat alat bukti, karena yang pertama klien kami itu korban, klien kami itu pelapor yang berani mengungkapkan penyelewengan pupuk di Kebumen,” tuturnya.


Dedi mengungkapkan, kliennya adalah korban yang berani melapor atas adanya penyelewengan pupuk bersubsidi di Kebumen ke Mapolres Kebumen dengan No.STTLP/30/X/2022/SPKT/POLRES KEBUMEN/JAWA TENGAH. Bahkan, dirinya menyebut kliennya adalah korban, karena telah menderita kerugian, namun masih dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kebumen.


“Klien juga sudah menderita kerugian, menjadi korban dan pelapor malah di kemudian hari dijadikan tersangka ini adalah preseden buruk untuk penegakan hukum di Indonesia,” ungkap Dedi.


Dirinya menjelaskan, dalam persidangan kasus Tipikor di Pengadilan Tinggi Semarang, AS telah ditetapkan menjadi terpidana dalam kasus penyelewengan pupuk No 13 Pid 2023, dan telah inkrah serta berkekuatan hukum tetap. Dalam persidangan tersebut, AS juga telah terbukti melakukan penyelewengan tindak pidana kejahatan dalam jabatan, dengan melakukan penguasaan rekening berikut juga dengan ATM dari kliennya, yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. AS sendiri merupakan karyawannya yang bekerja sebagai administrator CV LM yang melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan pemohon (L) sebesa Rp. 1.356.611.585.


“Dalam persidangan terungkap bahwa dia menyalurkan pupuk ke kapel-kapel yang tidak seharusnya disalurkan, klien kami adalah orang yang mengetahui terjadinya penyelewengan, secara tidak sengaja klien kami melihat ada truk milik CV LM mengirim ke jalur yang bukan ke wilayah distribusinya di cegat dikonfirmasi ini adalah perintah AS, kemudian setelah dilaporkan ke pihak kepolisian ini ada sidang susulan di kejaksaan malah klien kami dijadikan tersangka, jadi disini hati nurani yang kita ketuk, mana hati nuraninya. Belum ada penyelidikan juga di status tersangka,” jelasnya.


Pada sidang Praperadilan kali ini, pihaknya hanya meminta dihilangkan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kebumen. Mengingat, Hj L sudah berusia 74 tahun, dan sedang dalam perawatan dokter. Menurutnya, apabila kliennya dijadikan tersangka, maka tidak ada unsur kamanfaatan, karena dinilai tidak memenuhi unsur keadilan.


“Kami hanya minta dihilangkan status tersangkanya klien kami sudah tua renta umur 74 tahun selalu di kursi roda bahkan dalam perawatan dokter, tidak ada unsur kemanfaatan apabila klien kami dijadikan tersangka dimana keadilannya, dimana kamanfaatannya, dimana kepastian hukumnya dan dimana hati nuraninya"Pungkasnya(*)