Satpol PP Kebumen dan Bea Cukai Cilacap Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal


Satuan polisi pamong praja Satpol PP Kebumen bersama Bea dan cukai Cilacap saat konferensi pers rokok ilegal di Mako Satpol PP.(ft sk/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)-Pemkab Kebumen terus melakukan upaya guna menekan peredaran rokok ilegal. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Cilacap, Polres dan Kodim Kebumen berhasil menyita 25.704 batang rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai rokok, yang beredar di wilayah Kebumen.

Dalam jumpa pers yang digelar Kamis 29/02/2024 di aula Satpol PP, Kasatpol PP Kebumen melalui Sekdin Isnadi MAP mengatakan, secara teknis, Satpol PP melakukan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal di Kebumen. Kemudian melakukan koordinasi dengan kantor Bea dan Cukai Cilacap.


“Untuk operasi kita lakukan bersama dan ini adalah operasi pertama rokok ilegal di tahun 2024 kami berhasil menyita sekitar 25.704 batang rokok ilegal wilayah di Kecamatan Prembun dari seorang tersangka AW ,” jelas Isnadi.


Seluruh barang bukti beserta pelaku selanjutnya diserahkan ke pihak Bea Cukai Cilacap. Dari temuan tersebut, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 19.175.184. 


Merek rokok yang disita seperti merek Anker, Ess top, Surya Galaxy, Manchester, Smith, Surya Galaxy, Crazy, H & G, Bless, Glori, Ice Berry, HJS, dan beragam merek lain.


"Pelanggar beserta barang buktinya akan kami serahkan kepada Bea Cukai Cilacap. Sebab pelanggaran ini yang akan menindaklanjuti adalah pihak Bea Cukai," ujar Isnadi kepada wartawan.


Menurutnya meningkatnya harga rokok menyebabkan banyak bermunculan sejumlah produk rokok. Ironisnya dari kemunculan aneka jenis rokok ini sebagian besar tidak ada cukai atau ilegal yang menimbulkan kerugian bagi negara.


" Kita akan terus melakukan sosialisasi dengan masyarakat dan pedagang tentang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Ini kami lakukan sebagai tindakan antisipasi peredaran rokok ilegal di Kebumen,” imbuhnya.


Petugas Bagian Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cilacap Teguh Pribadhi menambahkan, hasil sitaan rokok ilegal paling banyak. Bahkan pelaku memiliki hampir 40 merek rokok tanpa cukai.


"Di sini kami melakukan penindakakan. Selanjutnya akan kami serahkan ke bagian penyidik untuk proses hukum selanjutnya," ujarnya.


Pelanggar akan dijerat dengan pasal 54 Undang undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 cukai. Adapun ancaman pidana 1-5 tahun dan denda tiga kali nilai cukai.(*)