KPU Kebumen Gelar Rapat Koordinasi Jadwal Pelaksanaan Kampanye pemilu 2024


Komisioner KPU Kebumen Divisi Sosdiklih Parmas Muhammad Sobir saat ditemui wartawan seusai acara.(ft SK/IST)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- KPU Kebumen menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Trio Azana Hotel Kebumen kamis 18/02/2024. Hadir Pimpinan atau perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan jajaran Pemkab Kebumen, seperti Badan kesatuan Bangsa dan Politik, Satuan Polisi Pamong Praja dan Perwakilan Polres.


Komisioner KPU Kebumen Divisi Sosdiklih Parmas Muhammad Sobir dalam pemaparan menyampaikan bahwa koordinasi dengan peserta Pemilu dan instansi terkait sangat penting dilakukan. Itu mengingat tahapan kampanye Pemilu akan segera dimulai.


"Beberapa hal baru mengenai kampanye diatur dalam Peraturan KPU yang perlu diketahui oleh peserta Pemilu, sehingga perlu kami sosialisasikan, tentu harapan kami kampanye berjalan aman dan lancar".Ujar Sobir.


Sebagai Informasi kampanye terbuka atau rapat umum Pilpres yang dimulai tanggal 21 Januari 2024 akan diisi oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar, 22 Januari 2024 untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo–Gibran, dan tanggal 23 Januari 2024 untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar–Mahfud.

 

Polres Kebumen melalui Kabag ops Kompol Setiyoko menyampaikan terkait beberapa larangan peserta kampanye termasuk penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang dilarang penggunaannya.


" Kami meminta untuk peserta kampanye benar-benar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU,termasuk larangan penggunaan knalpot brong,ini demi terciptanya suasana yang aman dan kondusif,jadi siapapun nanti yang melanggar aturan tentu akan kami tindak".Pungkas Kompol Setiyoko.


Larangan kampanye lainnya termasuk didalamnya aksi corat-coret atau pengrusakan, tidak menggunakan odong-odong ataupun mobil bak terbuka untuk mengangkut orang, tidak menyertakan anak-anak, tidak mengonsumsi miras serta tidak membawa senjata tajam, karena 

aturan tersebut dibuat untuk mencegah terjadinya konflik ketika kampanye terbuka, kepada masing-masing parpol agar bisa mengkondisikan simpatisannya untuk menaati aturan agar pemilu berjalan dengan lancar  aman dan kondusif.(*)