Kabar Gembira! Uji KIR di Disperkimhub Gratis


Pelayanan uji kendaraan bermotor atau KIR gratis itu dilakukan setelah pemerintah menghapus kebijakan retribusi pengujian kendaraan bermotor secara nasional.(ft SK/IST)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor wajib uji bahwa mulai 2 Januari 2024 dan seterusnya, mereka yang ingin melaksanakan uji kendaraan bermotor atau KIR tidak lagi dikenakan biaya alias gratis.

Pelayanan uji kendaraan bermotor atau KIR gratis itu dilakukan setelah pemerintah menghapus kebijakan retribusi pengujian kendaraan bermotor secara nasional. 

Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda Disperkimhub Budiono menjelaskan kebijakan uji KIR gratis ini mengacu regulasi bahwa mulai awal tahun 2024, retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah tidak boleh dipungut biaya.

"Penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor mengacu Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar Budiono dalam keterangannya, Rabu 3 Januari 2024.

Di tingkat Kabupaten Kebumen regulasi UU itu diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana dalam Perda tersebut ada tiga retribusi daerah yang dihapuskan yakni retribusi uji KIR, retribusi ijin trayek dan retribusi masuk terminal.

Budiono juga mengatakan uji KIR gratis berlaku untuk semua kendaraan bermotor wajib uji meliputi angkutan barang atau  angkutan penumpang, serta kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan dan tempelan, dengan waktu selayaknya dilakukan setiap enam bulan sekali.

"Kebijakan uji KIR gratis ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam meningkatkan upaya keselamatan transportasi, yang diharapkan masyarakat antusias melakukan uji kendaraan sehingga  terjamin secara teknis maupun administrasi kendaraan layak jalan," ujarnya.

Budiono menambahkan, sebelumnya biaya uji KIR dikenakan tarif tidak lain untuk pemasukan PAD. Namun, meski kini sudah digratiskan, Pemerintah Daerah akan tetap mendapat pemasukan dari Pemerintah Pusat melalui DAU. "Kebijakan mengratiskan KIR karena ini termasuk jenis pelayanan masyarakat," ucapnya.

Dengan dengan digratiskannya uji KIR, Budiono berharap masyarakat tidak lagi bermalas-malas untuk melakukan uji kelayakan kendaraan setiap enam bulan sekali. Hal demi terciptanya kenyamanan dan keselamatan dalam bertransportasi.

Sementara itu, Didik Wibowo salah seorang pengemudi truk yang tengah menguji kelayakan kendaraannya mengaku senang dengan adanya kebijakan tersebut. Hal ini bisa menambah semangat para pengemudi untuk mentaati peraturan yang ada.

"Alhamdulillah senang, karena puluhan tahun uji KIR selalu bayar, kalau sekarang digratiskan, ya alhamdulillah bisa mengurangi beban biaya para pengemudi, dan pastinya kita jadi tambah semangat," terang Didik.

Didik berharap kebijakan ini bisa terus disosialisasikan agar masyarakat lebih banyak yang tahu. Ia sendiri mengaku baru tahu uji KIR gratis setelah datang ke Kantor Disperkimhub.(*)