Mantan TKW asal Ayah ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang


Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didampingi Bupati Arif Sugiyanto saat introgasi tersangka.(ft SK/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com) Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Kebumen Dalam kasus itu, seorang perempuan 38 tahun inisial ST warga Desa Mangunweni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai tersangka. 

Tersangka disangka melakukan penipuan terhadap calon tenaga kerja, di sisi lain, Penyidik juga mempersangkakan ST dengan pasal anti perdagangan orang karena diduga mengirim tenaga kerja ke luar negeri tidak melalui jalur yang resmi (ilegal).

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam keterangan pers mengungkapkan, total korban 25 orang dari dalam dan luar Kabupaten Kebumen. Jumlah ini dimungkinkan masih bisa bertambah.

Selain didominasi warga Kebumen, para korban juga berasal dari Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Cilacap. 

"Para korban dijanjikan akan bekerja di Jepang dengan gaji 30 juta Rupiah per bulan," jelas Kapolres yang saat itu didampingi Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Ardianta Purwandhana, Kejaksaan Negeri Kebumen, PN Kebumen dan Disnaker, Selasa 13 Juni 2023.

Agar bisa bekerja di Jepang sebagai tenaga kerja Indonesia, para korban harus menyetorkan uang 120 juta Rupiah untuk mengurus persyaratan pada sekitar bulan Juni 2022. Namun setelah menyetorkan uang, tersangka tak kunjung memberangkatakan para korban hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Kebumen.

Ternyata uang dari korban, oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadinya. Para korban yang sempat berharap banyak agar bisa diberangkatkan kerja di Jepang pada bulan April 2023, impian itu sirna.

"Para korban sempat dibawa di penampungan di Jakarta sampai 6 hari. Akhirnya korban pulang ke wilayah masing-masing karena tidak ada kejelasan," pungkasnya. 

Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengapresiasi langkah cepat Polres Kebumen dalam penanganan kasus TPPO ini. Warga masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming menjadi tenaga kerja di luar negeri dengan cara ilegal. Bupati meminta kepada masyarakat agar mengikuti prosedur jika ingin menjadi tenaga kerja di luar negeri. 

Keterangan tersangka ST, ia sebelumnya merupakan mantan TKW Jepang dan beberapa kali di China. Ia mengaku bisa memberangkatakan sejumlah orang untuk bekerja di Jepang dan China berdasarkan pengalamannya.(*)