KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Sebagai upaya percepatan capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Kebumen, Kejaksaan Negeri Kebumen mendukung upaya optimalisasi kepatuhan badan usaha pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kebumen, Beni Prihatmo menyebut, kepatuhan badan usaha memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap cakupan kepesertaan dalam mencapai UHC di Kabupaten Kebumen.
Adapun kepatuhan yang dimaksud meliputi kepatuhan dalam mendaftarkan pekerjanya, menyampaikan data, serta ketepatan waktu dalam pembayaran iuran. Menurutnya, dengan patuhnya badan usaha, tentunya juga akan memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi para pekerja dalam suatu perusahaan.
“Kami mendukung seluruh upaya yang dilakukan untuk mencapai UHC termasuk penegakan kepatuhan bagi badan usaha yang tidak patuh. Kami siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan apabila dibutuhkan nanti misal untuk memanggil badan usaha yang tidak patuh,” ucap Beni pada Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Semester I Tahun 2023 Kabupaten Kebumen, Selasa (13/06).
Beni juga meminta dukungan dari seluruh stakeholder terkait sesuai dengan tugas dan kewenangannya untuk dapat bersinergi mendukung penegakan kepatuhan. Menurutnya, langkah awal yang mesti dilakukan adalah menerbitkan regulasi pendukung seperti peraturan bupati tentang pengenaan sanksi bagi badan usaha yang menunggak iuran. Hal ini penting karena regulasi teknis tersebut menjadi dasar hukum bagi penegakkan kepatuhan di Kabupaten Kebumen.
“Jadi setiap langkah yang diambil semua ada dasar hukumnya, sehingga ada kepastian hukum bagi petugas di lapangan,” jelas Beni.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro menyampaikan, sebesar 91,92% dari total jumlah penduduk Kabupaten Kebumen berjumlah 1.296.064 jiwa telah terdaftar Program JKN dihitung berdasarkan data aktif dan non aktif. Untuk mencapai UHC, salah satu persyaratannya adalah cakupan peserta minimal 95% dari total jumlah penduduk. Kepatuhan badan usaha baik dalam hal kepatuhan pembayaran iuranmaupun kepatuhan dalam pendaftaran peserta sangatlah penting untuk mendongkrak capaian kepesertaan di Kabupaten Kebumen.
“Dukungan dari seluruh anggota forum sangat kami butuhkan, khususnya terkait penegakan kepatuhan badan usaha di Kabupaten Kebumen agar UHC ini dapat segera terwujud,” kata Dany.
Dany menambahkan, proses penegakan kepatuhan diawali dengan edukasi terkait Program JKN. Apabila tidak ada iktikad baik dari badan usaha untuk patuh terhadap regulasi maka nantinya akan ditindaklanjuti oleh Petugas Pemeriksa Internal BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Namun, apabila setelah dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa, badan usaha tetap tidak patuh maka BPJS Kesehatan akan meminta bantuan kepada kejaksaan.
“Tentunya kami mengupayakan edukasi sebagai langkah awal. Kami harap ada kesadaran dari seluruh badan usaha untuk taat dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan,” harap Dany.
Dany juga menyampaikan berdasarkan data per bulan Desember 2022, jumlah badan usaha tidak patuh dalam hal pembayaran iuran di Kabupaten Kebumen adalah 76 badan usaha. Dari hasil pemeriksaan oleh Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan, sebanyak 59 badan usaha patuh, 10 badan usaha tidak patuh dan tujuh badan usaha ditemukan tidak beroperasi. Sementara dalam hal kepatuhan pendaftaran, masih ditemukan 21 badan usaha tidak patuh dengan potensi tenaga kerja terdaftar sejumlah 305 pekerja.
“Perlu kolaborasi bersama, baik dengan Kejaksaan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Magelang,” sebutnya.
Ia mengatakan perlindungan kesehatan sangat penting bagi pekerja dan keluarganya. Menurutnya, dengan terdaftar JKN, pekerja juga akan semakin tenang dan lebih produktif dalam bekerja. Hal itu juga akan berdampak positif bagi pemberi kerja itu sendiri.(*)