Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Dany Saputro bersama Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara.(ft SK/ist) |
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Semeru pada kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan JKN (Forkorwasrik JKN) Banjarnegara yang juga dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banjarnegara dan Satuan Pengawas Tenaga Kerja (Satwasnaker) Wilayah Banjarnegara, Selasa (21/06).
Semeru menyebut sinergi dan kolaborasi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program JKN sangat diperlukan agar program tersebut berjalan secara optimal. Menurutnya, peran aktif stakeholder tersebut dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.
Dia pun mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara yang telah mendukung upaya pelaksanaan program jaminan sosial dengan menerbitkan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja di Wilayah Kabupaten Banjarnegara. Beleid tersebut mewajibkan Pemberi Kerja mendaftarkan dirinya dan pekerjanya termasuk anggota keluarganya secara lengkap dan benar pada program JKN. Kolaborasi yang baik tersebut membuahkan hasil dengan tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Banjarnegara.
“Kami mengapresiasi BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara yang telah berkolaborasi secara apik sehingga UHC di Banjarnegara dapat terwujud,” ungkapnya.
Semeru juga menyoroti tingkat kepatuhan terhadap pembayaran iuran khususnya badan usaha. Pada tahun 2022, ada 105 badan usaha menunggak iuran. Setelah dilakukan upaya pemeriksaan, ada 36 badan usaha tidak patuh, tiga badan usaha tidak beroperasi dan 66 badan usaha patuh untuk membayarkan iurannya.
Ia membuka pintu selebar-lebarnya kepada BPJS Kesehatan untuk bersama-sama melaksanakan upaya penegakan kepatuhan. Pihaknya juga siap untuk memanggil badan usaha yang tidak patuh melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan. Selain itu, pemeriksaan langsung di lapangan juga dapat dilakukan bersama-sama dengan BPJS Kesehatan dan instansi pengawasan lainnya.
“Kami siap mengawal penegakan kepatuhan badan usaha di wilayah hukum Banjarnegara. Dapat dilakukan pemeriksaan lapangan bersama juga untuk prioritas badan usaha yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya,” kata Semeru.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan segan untuk menjalankan ketentuan sanksi pidana yang diatur Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pasal aquo menyatakan pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan.
Selain itu, pemberi kerja juga wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan maka pemberi kerja diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
“Jaminan kesehatan ini sangat penting untuk perlindungan kesehatan pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu perlu aksi yang nyata dan serius untuk mewujudkan kepatuhan badan usaha,” bebernya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro menyebutkan selain peningkatan mutu layanan, fokus utama adalah mempertahankan UHC dengan keistimewaan di wilayah Kabupaten Banjarnegara. UHC di wilayah Banjarnegara merupakan UHC istimewa karena setiap penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dapat langsung aktif pada saat pendaftaran dilakukan tanpa waktu tunggu.
Untuk mempertahankan UHC tersebut, salah satu persyaratannya adalah tingkat keaktifan pesertanya adalah 75% dari total jumlah penduduk terdaftar JKN. Di wilayah Banjarnegara tingkat keaktifan peserta all segmen adalah 69,86% dan khusus segmen badan usaha adalah 70%. Untuk meningkatkan keaktifan tersebut,
“Kami mohon dukungan dari Kejari Banjarnegara untuk dapat membantu meningkatkan keaktifan peserta ini. Hal itu dapat dilakukan salah satunya dengan memastikan badan usaha membayarkan iurannya secara tepat waktu,” kata Dany.
Ia juga berharap dukungan dari stakeholder lainnya agar kepatuhan badan usaha pada Program JKN dapat berjalan optimal di wilayah Banjarnegara. Menurutnya, kerja sama dan saling mendukung seluruh pihak yang terlibat sangat dibutuhkan untuk dapat mewujudkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Ia ingin memastikan seluruh penduduk mendapatkan jaminan kesehatan yang memadai melalui Program JKN.
“Bekerja sama dengan kejaksaan, Disnaker dan Satwasnaker, kami akan terus upayakan pekerja mendapatkan jaminan kesehatan yang layak. Jangan sampai ada pekerja yang membutuhkan layanan kesehatan namun belum terdaftar atau bahkan sudah terdaftar namun tidak aktif statusnya karena iurannya belum dibayarkan oleh perusahaan,” tegas Dany.(*)