Dinilai tidak Profesional, Panitia Pilkades PAW desa Bandung Diprotes Warga


KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Panitia Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) Penggantian Antar Waktu(PAW) Desa Bandung, Kecamatan/Kabupaten Kebumen diprotes oleh bakal calon kepala desa yang akan ikut berlaga pada ajang Pilkades Desa setempat.

Kedua bakal calon tersebut yakni Endo Yuga Raharja dan Moh Munaji. Polemik ini berawal sejak panitia  mengumumkan bahwa dari hasil pemeriksaan berkas sebanyak 7 orang dinyatakan lulus sebagai bakal calon PAW Kepala Desa Bandung, Kecamatan Kebumen berdasarkan berita acara Rabu, 24 Mei 2023.  Namun, muncul berita acara baru pada 5 Juni 2023, terdapat perubahan dari 7 orang bakal calon kepala desa menjadi 5 orang yang memenuhi persyaratan administrasi.

Menurut Endo hal inilah yang menjadi pemicu polemik, pasalnya ketika dirinya hendak menyerahkan semua kelengkapan persyaratan salah satunya SK Bupati Kebumen tentang Pemberian Izin dirinya untuk mengikuti seleksi calon Kepala Desa ditolak oleh sekretaris Panitia Pilkades.

“Berdasarkan berita acara rapat penyaringan bakal calon kepala desa pada tanggal 5 Juni 2023, panitia mengeluarkan surat perubahan dari 7 orang bakal calon yang memenuhi persyaratan administrasi sebanyak menjadi 5 orang”. Katanya.

Hal serupa juga terjadi pada Munaji yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administarasi  karena belum melampirkan surat permohonan cuti dari pekerjaannya. Tidak puas dengan perlakuan panitia kedua warga tersebut melayangkan surat protes melalui kuasa hukumnya.

Sementara itu, Kasran, SH dan Nurudin, SH sebagai kuasa hukum keduanya telah melayangkan surat protes terhadap panitia Pilkades PAW Desa Bandung yang ditembuskan kepada Bupati Kebumen, Kepala  Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia  Kabupaten Kebumen, Kepala Dinas PMD dan Camat Alian.

Kasran menjelaskan, jika tidak ada tanggapan dalam jangka waktu dua kali 24 jam terhitung dari surat protes tersebut di layangkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. Karena dalam rangkaian proses yang dilakukan oleh panitia terdapat unsur perbuatan melawan hukum. 

“Pada tanggal 5 juni 2023, Panitia melalui surat undangan Nomor 005 /09 Perihal undangan tertanggal 3 Juni  2023 mengundang bakal Calon dan Ketiga RW untuk dimintai klarifikasi terkait masukan masyarakat tanggal 30 Mei 2023 yang telah dibahas  dan diputuskan oleh panitia telah tertuang dalam berita acara  rapat terkait masukan masyarakat tertanggal 31 Mei 2023”. Jelasnya.

Menurutnya berita acara rapat pada tanggal 5 Juni 2023 tersebut cacat hukum, karena bertentangan dengan tahapan Jadwal Pemilihan antar waktu Desa bandung yang mendasari masukan masyarakat tertanggal 30 Mei 2023.(*)