Ada Kabar Kenaikan Tarif Parkir di Pasar pagi, Diperkimhub Kumpulkan Jukir


Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kebumen saat mengumpulkan para Jukir.(ft SK/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen com)- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Kebumen memanggil para juru parkir Pasar Pagi di komplek Stadion Candradimuka. Hal ini menyusul adanya informasi mereka menerapkan tarif parkir dengan nilai yang berbeda-beda.

Disperkimhub menyatakan, terkait adanya informasi tersebut pihaknya sudah menanyakan langsung kepada para juru parkir, dan kembali menegaskan bahwa tarif parkir yang dikenakan harus sesuai Perda No 14 tahun 2012 dimana sepeda motor Rp1000, dan mobil Rp2000.

"Untuk pengelolaan parkir yang menjadi wilayah Disperkimhub kami sering melakukan pembinaan kepada juru parkir, termasuk sore ini kita panggil semua jukir di Pasar Pagi dalam rangka pembinaan, agar tarif yang dikenakan sesuai aturan," ujar Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda, Disperkimhub Budiono di kantornya, Rabu 14 Juni 2023.

Upaya lain dalam penertiban parkir pasar pagi yang dilakukan oleh Disperkimhub adalah dengan memasang papan Perda Parkir yang mengatur besaran tarif parkir. Kemudian meminta kepada para juru parkir menggunakan pakaian atau atribut resmi yang diberikan pemerintah.

"Kami sudah menyampaikan itu agar aturan ditaati. Kalau pun ada masyarakat yang diminta lebih dari tarif yang ada di Perda, jangan takut untuk komplen, atau sampaikan kepada kami," ucapnya.

Budi menuturkan jumlah kantong parkir di Pasar Pagi ada 10 titik. Mereka juru parkir resmi yang bekerjasama dengan Disperkimhub, ada ikatan kontrak. Setiap bulan mereka harus setor ke Pemda langsung transfer ke Bank Jateng untuk PAD. Jumlahnya pun variasi, tergantung luasaran parkir.

"Jumlahnya beda-beda ada yang Rp 2 juta, ada Rp800 ribu tergantung luasannya. Dan itu pembayarannya langsung ke rekening Bank Jateng, dan masuk PAD. Bukan bayar cash," jelasnya.

Bagi juru parkir yang melanggar, pihaknya menyiapkan sanksi, yakni memberhentikan kerjasama, dan tidak menggunakan yang bersangukutan untuk mengelola parkir. "Sanksinya yang melanggar, ya putus kita tidak memakai lagi," ucapnya.

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, salah seorang juru parkir Pasar Pagi Rifai membantah telah menerapkan tarif di luar ketentuan Perda. Ia bersama juru parkir yang lain tidak menaikan tarif seperti yang lagi ramai dibicarakan orang.

"Kalau itu tidak benar, itu saya kira isu, kita menerapkan parkir sesuai tarif yang ada di Perda," akunya.

Rifai bersama teman juru parkir bekerja menjaga parkir sejak pukul 23.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB. Ia tak menampik ada pedagang yang memberi uang parkir di atas tarif perda. Misalnya untuk mobil Rp5000, atau motor Rp2000. Namun pengendara tidak minta kembali.

"Memang ada yang ngasih Rp5000, Rp3000, Rp2000, tapi mereka tidak minta kembalian, dikasih aja karena dah kenal. Pedagang mungkin ada yang ngrasa ohh parkirnya lama dari jam 11 malam sampai jam 8 pagi, terus kasiahan, ngasih ke kita yang jaga Rp5000, ya kita terima," terang Rifai.

Mungkin yang seperti itu, dianggapnya tarif parkirnya dikenakan tidak sesuai Perda. "Padahal kita nggak ada paksaan, ngasih Rp1000 kita terima, Rp2000 kita terima, lebih juga kita terima. Kayanya itu cuman isu, sengaja mungkin ada orang yang suka dengan kami," terangnya.

Rifai juga keberatan jika ia bersama yang lain disebut sebagai preman. "Preman gimana saya kerja dari malam sampai pagi nungguin motor. Kita kerja untuk anak istri, nyari uang yang halal, masa preman. Kita ada kontrak kerja dengan Pemkab, bayar setoran, masa preman. Preman itu nggak bisa diatur, kita mau diatur, kita nggak duduk-duduk terus malakin orang, tapi kerja parkir," tegasnya.

Rifai pun menyatakan siap untuk mematuhi aturan pemerintah. "Siap kita komitmen dengan pemerintah, tarif sesuai perda."(*)