Warga Petanahan Meninggal Dunia karena Kartu KIS tidak Aktif, Ini Tanggapan Kepala BPJS Kebumen



Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Dany Saputro saat menerima awak media.(ft SK/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Banyaknya Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang statusnya Non aktif, membuat sebagian warga kewalahan ketika akan berobat. Pasalnya, hampir 70 persen warga tidak tahu Kartu mereka tidak bisa digunakan, karena memang tidak ada sosialisasi dari pemerintah. 

Bahkan karena beratnya biaya untuk berobat, Muhroji warga Desa Tanjungsari Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen harus dibawa pulang dalam kondisi kritis dan akhirnya meninggal dunia di perjalanan.

Menanggapai pemberitaan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro, menyampaikan turut berempati dan berbelasungkawa atas meninggalnya bapak 

Muhroji, warga Desa Tanjungsari Kecamatan Petanahan Kebumen. Pihaknya telah melakukan penelusuran, bahwa bapak muhroji betul pernah terdaftar sebagai peserta PBI JK pembiayaan APBN, namun telah dinonaktifkan kepesertaan nya sesuai dengan SK Mensos no.111/HUK/2021 tgl 06 des 2021.

Terkait hal tersebut ia menyampaikan beberapa hal yaitu : 

1. Penonaktifan peserta PBI apakah pemerintah pusat atau pemerintah daerah adalah merupakan wewenang dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, misalnya dengan melihat kondisi langsung yang bersangkutan.

2. Mekanisme selanjutnya apabila peserta PBI JK non aktif, terlebih dulu mencoba direaktivasi melalui Dinas Sosial. Hasil koordinasi kami dengan Dinas Sosial peserta tersebut tidak memenuhi syarat reaktivasi karena non aktif lebih dari 6 bulan. 

3. Mekanisme selanjutnya agar kepesertaan tetap aktif adalah berpindah segmen kepesertaan menjadi PBPU mandiri

4. Pada segmen PBPU mandiri sebenarnya, sesuai Perdir 68 tahun 2021, peserta bisa langsung aktif jika peserta membayar iuran sejak dinonaktifkan atau Peserta membayar iuran bulan berjalan, tapi tidak bisa langsung aktif dan dikenakan waktu administrasi 14 hari

Dalam hal ini peserta, memilih opsi yang kedua (kena waktu administrasi 14 hari)

Dany menyampaikan penting bagi peserta atau masyarakat untuk tetap menjaga keaktifan peserta dengan rutin membayar iuran tiap bulan. Cek keaktifan peserta dapat dilihat melalui aplikasi Mobile JKN yang telah kami sosialisasikan sejak 2 s.d 3 tahun belakangan baik melalui media resmi, medsos, sosialisasi. Selanjutnya pihaknya mengaku siap bersinergi dan berkolaborasi dengan pemda untuk kembali sosialisasi Mobile JKN kepada masyarakat.(*)