![]() |
BPJS Kesehatan Cabang Kebumen saat menggelar kegiatan kemitraan yang dikemas dalam bentuk Gathering Badan Usaha.(ft SK/ist) |
Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Andy Sulistiyanto, mengatakan kegiatan Gathering Badan Usaha ini juga dilaksanakan dengan tujuan sebagai media sosialisasi pengawasan dan kepatuhan badan usaha dengan mengusung tema "Bersama Wujudkan Cakupan Semesta".
Dalam sambutannya, Andy menyampaikan apresiasinya atas hubungan kemitraan yang terjalin dengan baik selama ini antara BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen dan para pelaku usaha. Ia berharap hubungan baik ini bisa terus menunjang pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan dengan lancar.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Dinas Tenaga Kerja Kebumen atas sinerginya dalam mengawal jalannya Program JKN. Kami juga ucapkan terima kasih kepada Badan Usaha atas partisipasi dan dukungannya dalam pelaksanaan Program JKN,” katanya (03/05).
Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, Program JKN menjadi program pemerintah yang wajib untuk diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia. Upaya mewujudkan cakupan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) terus didorong dan dioptimalkan agar penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatannya sehingga bisa hidup lebih sejahtera.
“Bagi Badan Usaha atau pemberi kerja, kami harapkan turut serta mendorong upaya UHC dengan memenuhi kewajibannya dengan mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta JKN. Selain kewajiban pendaftaran, Badan Usaha juga wajib menyampaikan data dan perubahan data secara lengkap dan benar, serta wajib membayarkan iuran dengan tepat waktu,” tuturnya.
Melalui kesempatan ini, ia menghimbau Badan Usaha agar meningkatkan kepatuhannya dalam pelaksanaan Program JKN. Pihaknya menyampaikan jika ditemui ketidakpatuhan, maka Badan Usaha dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kebumen, Budi Suwanto, menyampaikan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN, Pemerintah Kabupaten Kebumen telah mengeluarkan peraturan daerah melalui Instruksi Bupati.
“Instruksi Bupati ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan Program JKN. Jadi tidak ada lagi alasan bagi pemberi kerja untuk tidak memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong terwujudnya UHC,” kata Budi.
Menurutnya komitmen Badan Usaha dalam memenuhi kewajiban atas jaminan kesehatan kepada pekerja sangatlah penting. Hal ini akan mendorong pekerja untuk meningkatkan produktivitasnya karena ada ketenangan dalam bekerja.
“Kemarin juga kita sudah mengikuti bersama Peringatan Hari Buruh atau May Day. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pihak, termasuk Bupati dan jajaran pemerintah lainnya. Kegiatan May Day menjadi upaya dalam mempererat sinergi dan hubungan kemitraan antara Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah. Selain itu May Day ditujukan untuk memastikan kesejahteraan pekerja terlindungi, termasuk jaminan kesehatan,” ujarnya.
Kasidatun Kejaksaan Negeri Kebumen, Beni Prihatmo, menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kebumen telah mengelola ketenagakerjaan dengan sedemikian rupa. Pemerintah Kabupaten Kebumen juga terus mengupayakan hak-hak pekerja terpenuhi dan menciptakan iklim yang sehat bagi Badan Usaha untuk menjalankan usahanya.
“Kejaksaan selaku aparat penegak hukum yang dipercaya oleh BPJS Kesehatan, senantiasa berupaya memberikan kontribusi agar peraturan dalam Program JKN bisa dilaksanakan dengan baik. Untuk itu kami terus mendorong Badan Usaha untuk memahami peraturan-peraturan yang mengatur jaminan kesejatan,” kata Beni.
Ia menghimbau Badan Usaha meningkatkan perhatiannya atas pemenuhan hak pekerja untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Menurutnya aturannya sudah jelas, ada Undang-Undang yang mengaturnya, ada Peraturan Presedian bahkan ada turunannya sampai tingkat Kabupaten.
“Hal ini menjadi tugas kami bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja untuk terus menghimbau Badan Usaha untuk meningkatkan kepedulian, ketertiban dan kepatuhannya dalam melaksanakan amanat Undang-Undang dalam pelaksanaan Program JKN, baik itu kepatuhan pendaftaran, kepatuhan penyampaian data dan perubahan data serta kepatuhan pembayaran iuran,” imbuhnya.
Ia menegaskan bagi Badan Usaha yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi. Meski begitu ia berharap ada niat baik dari Badan Usaha untuk tertib dan patuh mengikuti ketantuan yang ada sehingga tidak perlu sampai dikenakan sanksi.
“Harapan kami dengan berlalunya pandemic Covid-19, semoga sektor usaha baik formal maupun non formal bisa kembali bergerak, dan perekonomian bisa pulih. Kami juga berharap Badan Usaha menjalankan kewajibannya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan mengikuti dan patuh dalam pelaksanaan Program JKN. Program ini memiliki manfaat yang sangat besar, jadi mari kita upayakan bersama untuk mewujudkan cakupan semesta,” tutupnya.(*)