Anggota DPRD Jateng Nurul Hidayah Tekankan Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan Bermotor


Acara sosialisasi Kepatuhan Pembayaran PKB, di Mexolie Kebumen.(ft SK/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Bagi sebagian masyarakat khususnya Kebumen, mungkin masih banyak yang belum paham uang hasil pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) digunakan untuk apa, dan kemana?. Salah satunya yaitu untuk pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur, teruma jalan.

Tak hanya itu, mulai ditahun 2023 ini, persentase bagi hasil PKB juga diubah dengan besaran 66% Untuk Kabupaten/Kota dan 33% untuk provinsi. Artinya banyak yang dikembalikan untuk daerah.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah (Jateng) Hj Nurul Hidayah pada acara sosialisasi Kepatuhan Pembayaran PKB, di Mexolie Kebumen, Selasa 21 Maret 2023. Kegiatan diikuti para Jurnalis dan perwakilan Mulsimat serta Fatayat NU Kebumen.

Disebutkan, pendapatan dari sektor pajak sebesar 84% menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Sedangkan dari seluruh pendapatan asli daerah Pemprov Jateng yang bersumber dari PKB sebesar 39 persen.

“Dari PAD itu, 39 persen didapatkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Potensinya luar biasa. Dimana, dana yang dihimpun dari sektor pajak tersebut digunakan pemerintah untuk pembangunan salah satunya infrastruktur,” kata Nurul.

Nurul Hidayah mengatakan di Jateng realisasi pendapatan dari PKB dari 35 kabupaten/kota, belum ada yang memenuhi target. Yaitu kisaran rata rata yang tertingi hanya 97 persen. 

Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan agar petuh membayar pajak. Bahkan Ia juga menggunakan istilah ‘’Wani Numpaki, Kudu Wani Majeki’’ atau berani mengendarai, ya harus berani membayar pajak.

‘’ Ya kalo punya kendaraan ya dibayar pajaknya, Wani Numpaki yo kudu wani majeki,’’tandasnya.

Sosialisasi yang diselenggaran oleh Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kebumen juga manghadirkan narasumber Kepala Bidang Perencanaan dan Evaluasi pada Badan Pendapatan Keuangan Daerah Kebumen, Kristina Marahastuti. 

Dalam paparanya, Kristina Marahastuti mengatakan, sejak tahun 2018, pendapatan asli daerah yang diterima Pemkab Kebumen yang bersumber dari Bagi Hasil PKB (BHPKB) naik dua kali lipat. Meskipun realisasi pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) belum memenuhi target, namun pendapatan Kabupaten Kebumen dari Bagi Hasil PKB selama lima tahun terakhir ini naik dua kali lipat. 

Adapun capaian realisasi pendapatan bagi hasil PKB Kebumen tahun 2019-2022 yakni tahun 2019 mencapai 109,4%, tahun 2020 turun di angka 80,4%, tahun 2021 kembali naik menjadi 108,9%, dan 2022 mencapai 102,2%. Menurutnya, kenaikan itu dikarenakan adanya penambahan jumlah obyek PKB.

‘’Tahun 2018 bagi hasil diterima Rp 31,236 miliar, tahun 2022 bagi hasil diterima Rp 63,810 miliar. Data dari UPT Pendapatan Daerah Kebumen menyebutkan, setiap bulan penambahan jumlah obyek pajak di Kebumen pada kisaran 1.000 – 2.000 unit.’jelasnya.

Untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, Pemprov Jateng juga terus berusaha mendekatkan tempat pelayanan pembayaran dan memperluas pihak lain yang bisa melayani pembayaran PKB. Termasuk bisa melalui BUMDESA.

“Membayar pajak kendaraan bermotor, saat ini juga bisa lewat BUMDes yang bekerja sama dalam pelayanan pembayaran PKB," tambahnya. (*)