Rapat koordinasi distribusi pupuk bersubsidi di Pendopo Kabumian, Kamis 19 Januari 2023 Bupatidan Wabup bersama para distributor pupuk.(ft SK/ist) |
Dalam rapat koordinasi distribusi pupuk bersubsidi di Pendopo Kabumian, Kamis 19 Januari 2023 bersama para distributor pupuk, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan, kebijakan pupuk bersubsidi saat ini telah mengalami perubahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, pupuk bersubsidi hanya ada dua jenis yaitu urea dan NPK, diperuntukkan bagi sembilan komoditas yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao dan tebu rakyat.
"Penentuan alokasi pupuk bersubsidi pun mengalami perubahan dari semula yang bersifat bottom up berdasarkan usulan petani melalui e-RDKK menjadi top down melalui breakdown langsung dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian, ke tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga ke petani," ujar Bupati.
Pada 2023, berdasarakan keputusan Bupati, alokasi pupuk bersubsidi di Kebumen yakni Urea sebanyak 21.500 ton. NPK sebanyak 14.000 ton, dan NPK formula khusus sejumlah 70 ton.
Bupati menegaskan penyaluran pupuk bersubsidi harus dilaksanakan sesuai dengan enam prinsip, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
Untuk para distrubutor Bupati turut memberikan sejumlah catatan, harus mempunyai stok cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi minimal untuk dua pekan ke depan. Kemudian Menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai wilayah tanggung jawabnya.
Tidak melakukan permainan harga, tidak menanipulasi. Tidak mewajibkan penebusan pupuk bersubsidi disertai pembelian pupuk non subsidi. "Saya juga minta distributor memberikan informasi yang benar kepada petani perihal pupuk bersubsidi dan produk lain yang terkait yang berada di kiosnya," tandasnya.
Menurutnya, penyaluran pupuk bersubsidi perlu diawasi sehingga tepat sasaran. Pihaknya berkomitmen mengaktifkan kembali keberadaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kabupaten Kebumen sehingga penyaluran pupuk bersubsidi dapat lebih terkendali.(*)