![]() |
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kebumen Agus Hasan Hidayat, S.Si saat paparan.(ft SK/ist) |
Kegiatan berlangsung Grand Kolopaking hotel kebumen Kamis 15 Desember 2022.
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kebumen Agus Hasan Hidayat, S.Si, Mengatakan bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi bakal calon anggota DPD RI Dapil Jawa tengah perlu memperhatikan jumlah dukungan yang perlu disiapkan.
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan KPU Kebumen tersebut menjelaskan mekanisme jumlah dukungan minimal pemilih yang dipersiapkan dalam proses pendaftaran bakal calon.
Selain jumlah minimal pemilih, jumlah sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih juga menjadi atensi bahan sosialisasi KPU Kebumen

Agus Hasan menejelaskan, di Provinsi Jawa tengah jumlah dukungan minimal pemilih yang harus dipersiapkan bakal calon anggota DPD sejumlah 5 Ribu dukungan.
“Hal ini tertuang dalam keputusan KPU RI nomor 478 tahun 2022, bahwa jumlah dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD adalah 5 Ribu Ungkap Agus.
Dia mengatakan, berbeda pada Pemilu 2024 ini, motode verifikasi faktual dukungan nantinya dengan metodelogi krejcie morgan, tidak menggunakan metode sensus lagi seperti Pemilu 2019 yang lalu, melainkan dengan sampling.
Dia meminta kepada siapapun yang berkeinginan menjadi bakal calon anggota DPD harus menyiapkan dukungangan.Pungkas Agus.(*)