FITRA Gelar Seminar dan Lokakarya (Semiloka) tentang Implementasi Pengadaan Barang Jasa Melalui Swakelola tipe 3



FITRA saat Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Implementasi Pengadaan Barang Jasa Melalui Swakelola tipe 3 di lingkup Pemkan/Kota di jateng bertempat di Hotel Trio Mall Kebumen.(ft SK/ist
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Masih banyaknya daerah di Jawa Tengah yang belum tahu tentang mekanisme Swakelola tipe 3, sejak Perpres tersebut ditetapkan, menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah. Padahal, Swakelola tersebut sangat penting diketahui oleh masyarakat untuk turut membangun daerahnya melalui pengadaan barang dan jasa. 

Hal tersebut disampaikan Oleh Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) saat Seminar dan Lokakarya (Semiloka) Implementasi Pengadaan Barang Jasa Melalui Swakelola tipe 3 di lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Kegiatan sendiri berlangsung di Hotel Trio Mall Kebumen yang dihadiri oleh Asisten 3 Kebumen Muhammad Arifin, Kabag Pengadaan Badang Jamaludin, Manager Riset Seknas Fitra Badi'ul  Hadi, Presidium Formasi Yusuf Murtiono Rabu, 21 Desember 2022.

Badi'ul Hadi saat ditemui menuturkan sejak diterbitkannya Perpres tentang Swakelola tipe 3  menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat, untuk bisa turut andil dalam pembangunan di daerahnya. Dimana dalam Swakelola tipe 3 ini, ada celah bagi Ormas yang masuk dalam sasaran dari Perpres tersebut, sebagai salah satu  penerima manfaat dari swakelola tipe 3 tersebut. 


Dmana dalam swakelola tipe 3 ini peran Organisasi Masyarakat akan sangat penting dalam percepatan pembangunan di daerah. Hal ini dikarenakan mereka memiliki basis masa yang cukup besar, sehingga memudahkan distribusi pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat. 

Untuk itu, Ormas harus segera melakukan pembenahan agar bisa segera mendapatkan manfaat dari Swakelola tipe 3 tersebut. Namun, apabila hal tersebut tidak dilakukan, maka program yang dikembangkan oleh pemerintah tidak bisa berjalan dengan baik. 

" Karena kalau tidak ini ya akan tidak bisa berjalan dengan baik apa program yang dikembangkan oleh pemerintah sementara dia satu sisi kita sangat membutuhkan peran Ormas ini didalam kontek pembangunan di daerah karena mereka memiliki basis, mereka memiliki masa, anggota yang banyak sehingga dengan anggota itu saya kira akan mempermudah proses distribusi apapun bentuknya itu ke masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat," ucapnya. 

Menurutnya, pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan tersebut masih sangat kurang untuk melakukan sosialisasi kebawah. Bahkan, di struktur pemerintah daerah masih banyak yang belum mengetahui tentang penerapan Swakelola tipe 3 ini. 

Hal ini tentunya akan menjadi problematika serius, ketika koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah tidak berjalan terkait Swakelola tipe 3 . Untuk itu, ia meminta agar segera dilakukan pembenahan agar program kebijakan yang dibuat ini bisa dilaksanakan dengan baik di daerah. 

" Kasus pengalaman kami misalnya datang ke daerah daerah itu masih banyak OPD OPD yang tidak tahu apa tentang swakelola tipe 3 itu,  nah ini kan menjadi problem serius ya didalam kontek bagaimana koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini saya kira perlu dibenahi kedepannya agar program program kebijakan kebijakan yang di buat itu bisa dilaksanakan dengan baik terutama didaerah," ujarnya. 

Saat ini, ada beberapa daerah di Indonesia yang sudah menerapkan swakelola tipe 3,ini misalnya DKI Jakarta, Sulawesi Selata dan juga Provinsi Kalimantan Barat. Namun catatannya daerah tersebut belum maksimal dalam pelaksanaannya.

" banyak daerah sudah melaksanakan ini meskipun kapasitasnya belum besar sekarang ini, tetapi ya seperti di Jawa Tengah misalnya Kebumen sudah melaksanakan tapi cilacap belum apa apa misalnya kaya gitu, artinya masih banyak daerah daerah yang belum melaksanakan kebijakan swakelola tipe 3 itu," jelasnya. 

Dikatakan untuk swakelola sendiri ada 4 tipe, yang masing masing memiliki ruang sendiri, sehingga semestinya tidak akan terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Seperti halnya Swakelola tipe 1 dan 2, dimana program tersebut diperuntukkan kepada penyedia barang dan jasa yang telah berkolaborasi dengan pemerintah. 

Kemudian untuk Swakelola tipe 3, diperuntukkan bagi Ormas yang didalamnya ada LSM, NGO dan juga Perguruan Tinggi. Sedangkan untuk swakelola tipe 4, diperuntukkan bagi masyarakat, sehingga jelas peran masyarakat dan juga Ormas adalah sebagai pengawas kebijakan pemerintah, salah satunya memastikan ke 4 tipe swakelola bisa berjalan dengan baik di daerah. 

" Arttinya ya kalo lihat kebijakannya mestinya tidak ada tarik ulur disitu,  tapi praktek dilapangan kan kita tidak pernah tahu, karena setiap daerah kan punya pertimbangan masing-masing tetapi secara prinsip tidak akan ada benturan disitu karena ruangan nya sudah berbeda-beda,  dan ruangan nya itu sudah sangat jelas diatur di perpres jadi tidak ada lagi perdebatan apakah kemudian akan ketarik tarik misalnya swakelola tipe 3 akan ketarik swakelola tipe 1 itu tidak akan terjadi karena ruangannya sudah sangat jelas, Dan saya kira peran masyarakat dalam posisi ini juga Ormas ya sebagai bagian dari pengawas kebijakan pemerintah, tugasnya salah satunya memastikan bahwa 4 tipe swakelola bisa berjalan dengan baik di daerah," terangnya. 

Sementara itu Ketua Presidium Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) Yusuf Murtiono mengatakan ini adalah Seminar dan Lokakarya (Semiloka) terkait dengan sosialisasi Peraturan Presiden terbaru tentang pengadaan barang dan jasa yang terkhusus diperuntukkan bagi kelompok masyarakat sipil, seperti NGO, Ormas keagamaan,  NU dan Muhammadiyah maupun Perguruan tinggi yang sebelumnya belum pernah ada. FORMASI diaini diberi mandat oleh Seknas Fitra untuk menyelenggarakan sosialisasi tersebut untuk kebumen dan kabupaten Cilacap. 

Yusuf menjelaskan, kenapa FITRA sebagai motor penggerak. Dikarenakan FITRA sejak awal memang mendukung inisiasi terhadap perpres terbaru ini, yang disebut dengan swakelola tipe 3, dan Kebumen menjadi sasaran sosialisasi Swakelola tipe 3 ini, karena sudah memiliki best practise atau pengalaman baik selama dua tahun didalam penerapan kebijakan tersebut.

Namun, yang menjadi problematika nya adalah kelompok masyarakat sipil,  Perguruan tinggi maupun Ormas Keagamaan banyak yang belum mengerti  tentang Swakelola tipe 3. Sehingga mereka masih memiliki keterbatasan terhadap program tersebut. 

Harapannya dari sosialisasi ini, masyarakat bisa tahu program Swakelola tipe 3, dan bisa mengakses dan memanfaatkan program tersebut. Terlebih Kabupaten Kebumen telah melakukan uji coba di tahun 2021 terinformasi Rp 1,6 milyar untuk swakelola tipe 3 dan di tahun 2022 ada sekitar Rp 1,5 milyar. Namun sayangnya, proses nya seperti apa dan siapa yang mendapatkan belum bisa diketahui. 

" intinya kami mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat terutama Perguruan Tinggi di Kebumen yang punya potensi besar Ormas punya potensi besar tapi kenyataannya belum pernah tersentuh dengan peraturan presiden ini," jelasnya.(*)