Sakun Terpilih sebagai Kades PAW Desa Sitiadi Puring


3 Calon kepala desa PAW Sitiadi kecamatan Puring.(ft SK/jk)

PURING, (seputarkebumen.com)- Desa Sitiadi kecamatan Puring menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW), Senin 28 November 2022 . Tiga calon kades mengikuti Pilkades PAW tersebut. Yakni calon nomor urut 1 atas nama Nur Ismail Anas,calon nomor urut 2 Sutarto dan calon nomer urut 3 Sakun.

Dari hasil pemungutan suara, calon kades nomor urut 1  memperoleh 137 suara, calon nomor urut 2 mendapatkan 236 suara dan calon nomer urut 3 memperoleh 514 suara. Dengan perolehan suara tersebut, Panitia Pilkades setempat menetapkan Sakun menjadi Kepala Desa Sitiadi terpilih. 


Ketua panitia Pilkades PAW desa Sitiadi kec Puring Wardoyo SPD mengatakanSesuai dengan ketentuannya yang bersangkutan bertugas sampai sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya berakhir, kata Wardoyo, disela-sela penyelenggaraan Pilkades PAW di Balai Desa Sitiadi,ia menjelaskan setelah Panitia Pilkades menetapkan Kepala Desa terpilih, selanjutnya akan segera mengusulkan pelantikannya kepada Bupati Kebumen.

Bupati Kebumen akan menetapkan kepala desa terpilih dengan menerbitkan SK paling lambat 30 hari setelah usulan. Kemudian, bupati juga berkewajiban melantik kepala desa terpilih paling lambat 30 hari setelah diterbitkannya SK.

"Semoga kades terpilih nantinya bisa membawa desa Sitiadi lebih maju bermartabat dan lebih tentram tentunya".Pungkas Wardoyo.

Sebagai informasi masa jabatan kades PAW berakhir sampe tgl 21 November 2023 dan pada bulan September 2023 harus sudah ada pelaksanaan pemilihan kepala desa 

Pilkades PAW tersebut juga dipantau langsung oleh Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih SST MM.  Wabup berharap melalui Pilkades PAW tersebut akan terpilih kepala desa berkualitas, profesional dan paham tentang pengelolaan pemerintahan. "Yang kalah harus legowo demikian halnya yang menang agar bisa merangkul rivalnya demi kemajuan desa bersama,"Pungkas Ristawati.(*)