Ketua KSPSI Kebumen Lega besaran UMP Tahun ini Mengalami Kenaikan


Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Pekerja Indonesia (KSPSI) Kebumen, Akif Fatwal Amin (kiri). (Ft SK/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Pekerja Indonesia (KSPSI) Kebumen, Akif Fatwal Amin mengaku sedikit lega atas penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Akif memandang bahwa perhitungan UMP tahun depan sudah mendekati harapan.

Akif mengatakan, perhitungan UMP berdasar regulasi terbaru menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 sudah tepat dan proporsional. Sehingga penetapan itu cukup memberikan semangat baru bagi kalangan buruh atau pekerja. Dari Permenaker itu dianggap sudah menjawab kegelisahan para buruh.

"Sudah bagus lah. Minimal dari patokan  itu memberi semangat baru buat kawan buruh," tegas Akif, Selasa (29/11/2022).

KSPSI senang besaran UMP tahun ini mengalami kenaikan, walaupun meleset dari harapan di angka 10 persen lebih. Karenanya kebijakan kali ini dinilai sudah mewakili harapan para buruh. 

"Batas minimal 8 persen itu sudah bagus. Dan perhitungan kami anggap ideal," katanya.

Meskipun naik, Akif mengingatkan agar perusahaan di Kebumen mau memberikan hak para buruh dengan membayarkan upah secara penuh sesuai ketentuan berlaku. Soalnya, sejauh ini masih didapati sebagian perusahaan belum memberikan upah sesuai.

"Harus jadi catatan bersama bahwa sudah ada regulasi yang mengatur tentang pengupahan. Jadi perusahaan tidak boleh gaji karyawan seenaknya," tegas Akif.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo baru saja mengumumkan UMP Jawa Tengah tahun 2023. Pengumuman dilakukan Ganjar di kantornya pada Senin kemarin. Ganjar menetapkan UMP Jateng tahun depan sebesar Rp 1.958.169,69. Besaran UMP tersebut naik 8,01 persen atau Rp 145.234,26, dibandingkan UMP 2022 yang tercatat Rp 1.812.935. 

UMP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP. 

"Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah," tuturnya.(*)