Sejumlah remaja yang melakukan perusakan saat dibina polisi.(ft SK/ist) |
Hari ini, para remaja yang masih dibawah umur dipanggil Polsek Kutowinangun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lalu dilakukan pembinaan, Senin 14 November 2022.
Didampingi para orangtua, 6 remaja itu mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di hadapan Kapolsek Kutowinangun AKP Krida Risanto, para korban yang dirugikan, serta orangtua.
Para remaja itu sebelumnya kedapatan melakukan perusakan warung milik salah seorang warga di Desa Babadsari, pada hari Sabtu 12 November 2022, sekitar pukul 23.00 WIB.
Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Tindak Pidana secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Barang.
"Para remaja itu sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Dan pihak yang dirugikan bersedia untuk memaafkan mereka dan setuju menempuh jalur restoratif justice. Demi kebaikan masa depan para remaja itu, oleh Polsek sudah dilakukan pembinaan." jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha.
Saat di Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun, para tersangka melakukan perusakan warung milik Agus Prastowo (50). Saat itu ia yang baru beristirahat kaget lalu terbangun karena rumahnya ditimpuk menggunakan batu.
"Genteng rumah saya pecah dan rusak. Papan pintu penutup warung juga dilempar oleh anak-anak ini. Kurang lebih sudah lima kali rumah saya menjadi sasaran pelemparan," ungkap Agus Prastowo saat di Polsek Kutowinangun.
Namun demikian, ia menganggap ini hanya kenakalan remaja sehingga memilih memaafkan para tersangka sehingga dapat diselesaikan dengan jalur damai atau kekeluargaan.
Setelah melakukan pelemparan, para remaja itu bergegas pergi. Namun upaya melarikan diri itu gagal setelah salah seorang warga melihat aksi itu. Tiga dari enam remaja berhasil ditangkap oleh warga.
Tak lama kemudian, regu patroli Polsek Kutowinangun melintas lalu ketiganya diamankan ke Mapolsek.
Kepada polisi, para tersangka mengaku hanya iseng melakukan perusakan. Barang bukti batu seukuran kepalan tangan orang dewasa dijadikan barang bukti dalam penyelesaian kasus ini.
Para tersangka mengaku sudah kerap mengerjai warga dengan cara konvoi menggunakan sepeda motor, lalu mencari sasaran rumah warga.
Pengakuannya para remaja ini ia kerap jahil di Desa Ungaran, dan Desa Babadsari Kecamatan Kutowinangun.
Ke enam remaja itu sebelumnya berfikir jika aksi yang dilakukannya biasa saja dan tidak sampai di bawa ke kepolisian.
Kini ke enam remaja itu mengaku sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Para korban yang telah dirugikan juga telah memaafkan para korban. "Mereka para pelaku seusia anak saya. Sudah saya maafkan. Tapi jangan mengulangi lagi," ungkap Agus Prastowo.(*)