Patungan Uang untuk Beli Sabu, Karyawan Tambak Udang Dicokok Polisi

2 orang tersangka warga Candirenggo kec Ayah saat diamankan polisi.(ft SK/ist)
AYAH, (seputarkebumen.com)- Dua pria masing-masing inisial AS alias Song (31) dan SA alias Sireng (28) keduanya warga Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah Kebumen, harus berurusan dengan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kebumen karena dugaan kasus kepemilikan 4 paket narkotika jenis sabu.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam keterangan pers, tersangka diamankan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022, di dua tempat berbeda.

Tersangka AS ditangkap di objek wisata Pantai Logending, Kecamatan Ayah dan SA ditangkap di rumah tetangganya di Desa Candirenggo. 

"Penangkapan kepada para tersangka bermula dari laporan warga, yang mengetahui jika salah satu tersangka memiliki sabu. Lalu kami selidiki informasi itu," jelas AKBP Burhanuddin didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tarjono Sapto Nugroho, Selasa 28 Agustus 2022.

Dari penangkapan tersangka AS, Sat Resnarkoba mendapatkan satu nama lain pemilik sabu, yakni tersangka SA alian Sireng.

Kepada polisi, para tersangka mengaku jika barang bukti narkotika sabu adalah milik keduanya yang dibeli dari seseorang dengan cara patungan.

Tersangka AS patungan sebanyak 200 ribu Rupiah dan SA alias Sireng sebanyak 300 ribu Rupiah. 

Rencana empat paket sabu itu akan dikonsumsi bersama namun keburu ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen. 

AS mengaku mengkonsumsi sabu kurang lebih 4 tahun terakhir belakangan ini. Gajinya sebagai karyawan tambak udang di Kecamatan Mirit ia sisihkan untuk membeli barang haram, menuruti kecanduannya  

Selanjutnya SA alias Sireng mengaku mengenal sabu kurang lebih baru 8 bulan. 

"Awalnya dikasih teman. Saya disuruh nyicipi. Awal memakai bulan Januari tahun ini Pak," ungkap SA.

Para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat (1)  Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak 8 miliar Rupiah.(*)