Ombudsman RI : Kasus Brigadir J Polri Sudah Buka Diri dan Proses Perlu Waktu

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro.(ft SK/ist)
JAKARTA, (seputarkebumen.com)- Ombudsman RI terus mengawasi perkembangan kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menyebabkan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas.

Ombudsman menilai Polri sudah membuka diri dan meminta masyarakat sabar dengan proses penyidikan ilmiah yang kini sedang dilakukan kepolisian serta pihak eksternal, Komnas HAM dan Kompolnas.

"Sebenarnya kan justru kalau dilihat secara positif, polisi mau bekerja. Mari kita libatkan pihak-pihak independen, itu artinya dalam bahasa saya, polisi sudah membuka diri kan, dia tidak memonopoli autopsi," kata Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Johanes menerangkan proses pembuktian secara hukum memang bukan hal sederhana. Untuk itu dia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polri bersama dengan pihak eksternal di kasus Brigadir J dengan sabar.

"Ini sudah ditangani oleh lembaga-lembaga terkait. Kami harus menghormati prosesnya dulu. Nanti kalau ada hal-hal yang menjadi aduan masyarakat dan itu menjadi tugas fungsi kami ya itu pasti kami akan tindak lanjuti. Saya berharap masyarakat sabar dengan proses. Apalagi proses hukum itu kan sesuatu yang tidak sederhana, apalagi kalau kita berbicara tentang pembuktian," ungkap Johanes.

Seperti diketahui, Polri menyatakan siap proses autopsi ulang jenazah Brigadir J untuk mengungkap fakta penyebab kematian, untuk menjawab spekulasi-spekulasi yang berkembang di masyarakat. Polri juga menyatakan siap melibatkan tim forensik dari berbagai pihak, baik RS swasta maupun RS TNI.

"Cara untuk meningkatkan kepercayaan publik pada kepolisian, ya tentu dengan melibatkan pihak-pihak eksternal, itu sudah tepat. Artinya kan mau nggak mau kan, karena ada keraguan, kejanggalan, ada pertanyaan-pertanyaan, ya mau nggak mau polisi pun harus terbuka. Sampai saat ini kan semua hampir tidak ada yang bisa ditutup-tutupin lagi," ujar Johanes.M

enurut Johanes, hal tersebut memang sangat dibutuhkan kecampurtanganan ahli-ahli yang kompeten di bidangnya. 

"Jadi ya kita mesti sabar, biarkan mereka (tim khusus kasus Brigadir J) bekerja dulu secara profesional, dan disampaikan secara terbuka apapun hasilnya," tandasnya.(*)