Selama Empat Bulan Lansia Karanggedang Ini Rencanakan Bunuh Kakak Kandungnya


KEBUMEN (seputarkebumen.com)
-  Masyarakat Kebumen dibuat geger. Pasangan suami istri lansia di Desa Karanggedang Sruweng, ditemukan tak bernyawa di rumahnya, Rabu (1/6). Dari kondisi kedua jenasah yang mengalami banyak luka di bagian kepala, bisa langsung disimpulkan mereka merupakan korban pembunuhan.

Kabar dari mulut ke mulut diantara para tetangga korban mengerucut pada dugaan siapa pelaku atas hilangnya nyawa korban berinisial WN (69) dan LS (67) ini. Tak ingin rumor terus berkembang, jajaran Polres Kebumen bergerak menggelar jumpa pers pengungkapan kasus ini.

Melalui konferensi pers, Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin membenarkan, pasutri tersebut memang korban pembunuhan. Pelakunya tak lain adalah adik kandung dari korban LS, berinisial TS (58).

Disampaikan Kapolres, motif tersangka tega membunuh kakak kandung dan kakak iparnya dilatarbelakangi sakit hati korban kepada kakaknya karena kecemburuan ekonomi.

"Pelaku merasa tidak adil dalam pembagian hasil panen sawah orang tuanya," terang AKBP Burhanuddin, Kamis (2/6/2022)



Pembunuhan itu dilakukan tersangka di rumah korban di Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen dan telah direncanakan kurang lebih empat bulan yang lalu. Tersangka membunuh korban dengan cara memukulkan pipa besi beberapa kali ke kepala para korban hingga meninggal. 

"Tersangka mendatangi rumah korban sekitar pukul 19:30 WIB, kemudian mengunci pintu. Saat melihat kakaknya, ia pukul kepalanya berkali-kali dengan sebatang pipa besi. Dan ini telah direncanakan," lanjut Kapolres AKBP Burhanuddin.

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka lalu memindahkan jenasah kakaknya sendiri ke kamar dan mematikan lampu. Saat suami korban alias kakak iparnya pulang dari sholat berjamaah, pelaku kembali melakukan penyerangan hingga korban rubuh tak bernyawa. Pelaku kemudian keluar dari rumah naas itu dan menyerahkan diri ke Polsek Sruweng melalui area persawahan. 

Polisi mengamankan barang bukti besi pipa sepanjang kurang lebih 68 cm dengan diameter 3 cm, selimut dan sejumlah pakaian milik korban.


Kepada awak media, tersangka yang mengalami gangguan pendengaran ini mengaku menyesali perbuatannya. 

"Saya sudah ingatkan kakak saya, saya bilang suatu saat saya akan balas dendam, tapi dia membangkang," kata tersangka.

Dendam kepada saudara sendiri itu, kini harus ia bayar mahal. Di usianya yang telah senja ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Kesempatan ini sudah saya tunggu-tunggu (membunuh). Persiapan sudah lama, sudah empat bulan," lanjutnya. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)