Mantan Pekerja Proyek Double Track Nekat Curi Bantalan Rel KAI

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dan Kasatreskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat menunjukan BB.(ft sk/ist)

KEBUMEN, seputarkebumen.com - Bermodalkan seragam saat masih menjadi pekerja proyek double track PT KAI, seorang pemilik bengkel las di Gombong Kebumen nekat curi bantal rel. Aksi itu dilakukan WK (41) bersama tiga anak buahnya dengan tugas masing-masing.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin mengungkapkan, aksi pencurian ini telah dilakukan WK dan gerombolannya sebanyak empat kali. Di aksi ke empat inilah jajaran Resmob Polres Kebumen berhasil membekuk mereka.

"Mereka mencuri dari gudang Ditjen Perkeretaapian di Gombong yang diketahui tidak terkunci. Pelakunya 4 orang, ada yang bertugas sebagai pengemudi mobil pengangkut, ada yang mengambil barang dari gudang. Nah tersangka WK ini mengawasi lingkungan sekitar," jelas Kapolres AKBP Burhanuddin saat Konfrensi Pers didampingi Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana, Rabu (25/5/2022).



Dalam setiap aksinya, WK beserta 3 anak buahnya mampu menggondol hingga 30 batang bantalan rel. Besi bantalan rel ini kemudian dijual ke tukang besi rongsok dengan terlebih dulu dipotong-potong dengan alat las.

"Satu batang besi bantalan rel ini beratnya mencapai 50 kg, mereka potong-potong dulu. Pencurian dilakukan pagi buta sekira pukul 05.30 WIB," lanjut Kapolres.

Pada kesempatan yang sama, tersangka WK mengaku menjual besi hasil curian dengan harga Rp 5.000 per kilogram. Hasil penjualan ini ia bagi kepada anak buahnya dengan jumlah beragam.

"GS (pengemudi) gajinya 100 ribu. Yang lain saya bagi rata setelah dipotong biaya operasional seperti sewa mobil, gas, dan lain-lain," aku tersanga WK.

Dari gerombolan ini, polisi berhasil menyita sebuah mobil L-300, 1 unit sepeda motor matic, handphone milik tersangka, 3 set seragam proyek, dan 33 batang besi bantalan rel hasil curian.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)