KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kasus PD BPR BKK Kebumen yang melibatkan Azam Fatoni akhirnya sampai pada keputusan dimana pada hari SeninMaret 2022 Kejaksaan Negeri Kebumen melalui Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. Kajari Kebumen menjelaskan bahwa Terpidana Azam Fatoni, S.H., M.,Si Bin HMS Zaen Arifin dilakukan eksekusi berdasarkan putusan pidana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Semarang dengan nomor putusan: 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Smg tangg 20 Desember 2021.
Atas putusan banding tersebut baik Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Terdakwa menyatakan menerima oleh karena itu putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau in Kracht Van gewisdje.
Budi Setyawan SH MH Kasi Pidsus Kejari Kebumen menjelaskan bahwa latar belakang JPU menerima putusan banding tersebut adalah Majelis Hakim Tingkat banding telah mengambil alih seluruh pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam putusan bandingnya. Hingga akhirnya putusan banding menambah vonis atau memperberat putusan dibandingkan pada putusan tingkat pertama, tutur Presiden BEM Undip 2007 ini.

Putusan banding tersebut menyatakan menerima banding yang diajukan JPU dan terdakwa serta menguatakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PnN.Smg tanggal 21 September 2021 dengan perbaikan amar putusan sekedar mengenai lamanya pidana sehingga berbunyi: menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam Fatoni, S.H., M.Si Bin HMS Zaenal Arifin dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Atas Denda tersebut terpidana mengupayakan untuk dapat membayar denda yang telah dijatuhkan. Saat ini Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen sedang menunggu putusan kasasi atas nama terdakwa H.Giyatmo, S.Kep., Ners Bin Saidi Wigno Sutarjo.(*)