Kasus PD BPR BKK Kebumen, JPU Kasasi Putusan Giyatmo


Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar sukristyawan SH. MH.(ft sk/ist)

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kasus PD BPR BKK Kebumen sudah memasuki putusan namun Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen mengajukan kasasi atas putusan Giyatmo, hal tersebut disampaikan Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen melalui Budi Setyawan, S.H., M.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dalam sela-sela sidang perkara tindak pidana korupsi pada kasus bantuan RTLH Fiktif Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen dengan terdakwa Agung Prabowo dkk. 


Putusan Majelis Hakim pada tingkat banding dinilai belum tepat oleh Jaksa Penuntut Umum dalam hal penjatuhan lamanya pemidanaan pada pidana pokok, terang pria alumni Asisten Pengaca Publik di YLBHI-LBH Jakarta tersebut. 


Adapun dalam tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya Giyatmo dituntut dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun, denda 500juta subsidiair 6 (enam) Bulan  kurungan dan membayar uang pengganti Rp8,7 Milyar Subsidiair 1 (satu) tahun. 


Putusan majelis hakim pada tingkat pertama menjatuhkan pidana kepada Giyatmo dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, denda 300juta subsidiair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp8,7 Milyar Subsidiair 6 bulan. 


Putusan pada tingkat banding menjadi pidana penjara 5 (lima) tahun, denda Rp400juta subsidiair 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp8,7 subsidiair 5 (lima) tahun. 


Memang benar apabila dikomulatifkan pidana penjara yang dijatuhkan kepada Giyatmo naik, akan tetapi dalam konteks pidana pokoknya turun, oleh karena itu Jaksa mengajukan kasasi. Hal senada juga dilakukan Giyatmo dalam hal mengajukan kasasi. 


Pada pokoknya dalam memori kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum meminta putusan pidana pokok sesuai dengan tuntutan agar tidak menimbulkan disparitas dengan terdakwa atau terpidana lainnya. Dan terkait dengan putusan uang pengganti pada prinsipnya jaksa penuntut umum tidak keberatan. Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. 


Memang benar bahwa alasan kasasi itu limitatif sesuai dengan KUHAP yaitu tiga alasan untuk melakukan kasasi, yaitu: 1. apabila terdapat kelalaian dalam acara (vormverzuim); 2. peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan pada pelaksanaannya; 3. apabila tidak dilaksanakan cara melakukan peradilan menurut cara yang ditentukan undang-undang, akan tetapi JPU beranggapan bahwa pokoknya adalah adanya disparitas dalam penjatuhan pidana pokok. 


Untuk perkara atas nama Azam Fatoni, JPU masih menunggu sikap terdakwa atas putusan tersebut. Tentunya JPU akan mengajukan banding apabila terdakwa banding, sedangkan apabila terdakwa menerima maka JPU menerima karena memang penjatuhan pidananya hampir sama atau mendekati dengan surat tuntutan JPU.(*)