Bupati Perintahkan Sekda Copot Kepala Pasar Tumenggungan Kebumen Beserta Pegawainya


 KEBUMEN, (seputarkebumen.com) - Setelah dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di pasar induk Tumenggungan Kebumen dikonfirmasi sejumlah pedagang, langkah tegas diambil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Ia minta semua bentuk pelanggaran yang terjadi ditindak, tidak hanya yang ada di pasar Tumenggungan tetapi seluruh pasar di Kebumen.


Tak tanggung-tanggung, Bupati perintahkan Sekda untuk mengeluarkan surat pencopotan Kepala Pasar Tumenggungan dan seluruh pegawainya. Langkah ini ditempuh sebagai sanksi tegas kepada pegawai yang selama ini tutup mata dengan adanya pungli.


"Kepala pasar hari ini dan seluruh pegawainya yang ASN saya perintahkan untuk segara dicopot. Saya minta surat pemberhentiannya segara dibuat, kalau sampai besok tidak dicopot, Pak Sekdanya yang saya copot," ujar Bupati saat RKPD di Pendopo Kabumian, Selasa (25/1/2022).


Bupati meminta kepada seluruh jajaran terkait untuk memberantas semua pungli yang ada di Kebumen. Jika tidak, maka ia tak segan untuk melakukan tindakan tegas. Bahkan jika ada Kepala Dinas yang bermain, wanti Bupati, akan mendapat sanksi hukum.


"Sekalipun itu kepala dinas kalau ikut bermain, terlibat dalam ketidakbenaran itu saya ikhlas untuk copot, biar dikirim ke Semarang. Betapa susah rakyat kita yang di desa-desa mereka mau jual hasil pertaniannya saja susah, harus bayar lapak Rp2,5 juta. Padahal hanya jual, kelapa, jantung pisang, kankung dll. Karena tidak bisa bayar, akhirnya tidak bisa jualan," tutur Bupati.


Pasar, kata Bupati, tidak boleh dikuasai oleh kelompok preman yang membuat masyarakat resah. Pasar harus dikelola dengan baik, dengan sistem pelayanan yang baik, sehingga masyarakat yang berdagang bisa nyaman dan aman.


"Saya juga tegaskan selama masa kepemimpinan kami, tidak ada aturan yang menyebut kami menaikan harga sewa pasar 350 persen. Itu tidak ada," jelasnya.


Tidak hanya itu, terkait adanya pelanggaran dan premanisme di Pasar Tumenggungan, pihaknya juga meminta agar ini bisa diproses hukum. Siapapun yang salah harus siap menerima hukuman. (SK/AL/pF)