Proses pemindahan terdakwa AP dan TA ke lapas Kedungpane Semarang(ft sk/ist) |
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen memindah Terdakwa berinisial AP yang juga merupakan Mantan Sekdes Bagung Prembun ke Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang. Itu dilaksanakan setelah Jaksa mendapatkan penetapan penahanan dan penetapan hari persidangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Selasa, 14 Desember 2021 Pukul 04.55 WIB terdakwa atas nama AP dan TA dalam perkara dugaan Penyimpangan dan atau penyalahgunaan program pemberian bantuan pemugaran rumah bagi rumah tangga miskin pada Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen Tahun 2017 dipindahkan dari Rutan Kebumen ke Lapas Kelas 1 Semarang di Kedungpane.
Pemindahan tahanan tersebut merupakan perintah majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara nomor registrasi 90 dan 91/Pid.Sus-TPK/2021/PN SMG tanggal 7 Desember 2021.
Budi pria yang merupakan aktivis / Presiden BEM Undip Semarang 2007 ini menjelaskan bahwa sejak tanggal 7 Desember 2021 para terdakwa sudah menjadi tahanan hakim, oleh karena itu kewenangan penahanan sudah berpindah dari Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim.
Adapun majelis hakim terdiri dari AA. PT NGR Najendra, S.H., M.Hum., Rochmad, S.H., M.H., dan Lujianto, S.H., M.H. adapun Penuntut Umum langsung dipimpin oleh Budi Setyawan, S.H., M.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Penasehat Hukum agung Prabowo yaitu Umi Mujiarti, S.H. dkk dan Penasehat Hukum Tutur Yaitu Rahmat, S.H., M.H. dkk.
Sidang perdana akan dilaksanakan pada hari Kamis, 16 Desember 2021 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Pemindahan tahanan tersebut guna memudahkan koordinasi dan pemantauan kondisi dan atau keadaan para terdakwa dalam menjalani proses persidangan.
Para terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ini AP sedang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kebumen atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang mana terdakwa mendalilkan bahwa Kejaksaan Negeri Kebumen tidak mempunyai wewenang penyidikan atas kasus tersebut.
Budi Setyawan Kasi Pidsus menjelaskan bahwa atas praperadilan yang diajukan oleh terdakwa merupakan hak terdakwa, dan kami selaku Penyidik dan Penuntut Umum menghormati hak hak tersebut. Pria kelahiran Jepara ini menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kebumen optimis bahwa permohonan praperadilan akan ditolak karena kewenangan Penyidikan oleh kejaksaan adalah konstitusional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Adapun fungsi prapenuntutan juga baru bisa dilaksanakan setelah Kejaksaan Negeri Kebumen menerima SPDP dari Jaksa Penyidik, terang pria yang mempunyai hobi lari. (*)