Kejari Kebumen Raih Juara 2 Penanganan Tindak Pidana Korupsi


Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs Fajar Sukristyawan, S.H M.H
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Raihan prestasi ditorehakan Kejaksaan Negeri Kebumen dalam pembrantasan korupsi di penghujung tahun 2021

Rabu, 29 Desember 2021 Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kebumen Budi Setyawan SH  MH menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kebumen meraih Juara 2 dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi se Jawa Tengah Tahun 2021. 

Hal tersebut merupakan sebuah prestasi yang membanggakan. Prestasi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kebumen dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya Kebumen. 

Prestasi tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat, NGO\LSM dan media masa dalam melakukan support guna membongkar korupsi di Jawa Tengah khususnya Kebumen. 

Tercatat 7 Perkara Tindak Pidana korupsi ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kebumen dalam Tahun 2021. Adapun Kejaksaan Negeri Kebumen mendapat skor 70 selisih 2 skor dari juara 1 yaitu Kejaksaan Negeri Rembang. 

Kejaksaan Negeri Kebumen mempersembahkan prestasi tersebut kepada seluruh masyarakat Kebumen. Kajari menghimbau agar masyarakat senantiasa berperan serta aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Kedepan pada tahun 2022 Kejaksaan Negeri Kebumen konsisten dalam penanganan perkara korupsi sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur Kejaksaan RI. 

Saat ini Kejaksaan Negeri Kebumen sedang menyidangkan perkara Disnaker KUKM Kebumen dan Penyalahgunaan RTLH Desa Bagung Kecamatan Prembun Kabupaten Kebumen. selanjutnya akan segera melimpahkan Perkara atas nama Paryudi selaku Kepala Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen. 


Tentunya kami bersyukur pada Allah SWT dan mengucapkan banyak terimakasih atas dukungan Kepada kami Kejaksaan Negeri Kebumen dalam pemberantasan korupsi.(*)