Berkas Tersangka Bantuan Pemugaran Rumah Bagi RTM Lengkap


Dua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di kejaksaan Negeri Kebumen (ft/sk/ist)

KEBUMEN,(seputarkebumen.com)- Berkas kedua tersangka dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Pemugaran Rumah bagi RTM di Desa Bagung Prembun Tahun Anggaran 2017 sudah lengkap atau P-21. Adapun kedua tersangka yakni Mantan Kades berinisial TA dan Mantan Plt Sekdes berinisal  AP.

Adapun sumber dana Bantuan Pemugaran Rumah bagi RTM tersebut bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2017.  Berkas perkara telah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti sekaligus Jaksa Penuntut umum dalam kategori lengkap secara formil dan lengkap secara materiil, Senin (6/12/2021).


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidus Budi Setyawan SH MH menyampaikan menyatakan berkas perkara atas nama tersangka AP dan TA dalam perkara dugaan penyimpangan dan atau penyalahgunaan penggunaan dana bantuan Pemugaran Rumah, Rumah Tangga Miskin pada Desa Bagung Prembun Tahun Anggaran 2017 yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2017 telah lengkap atau P-21. 


Dijelaskan kelengkapan formil yakni kelengkapan berkaitan dengan administrasi yang dilakukan dalam penanganan perkara. Sedangkan kelengkapan material yakni terkait dengan materi atau unsur tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka.  “Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. 


Disampaikan pula, para tersangka juga dikenakan pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ini berkaitan dengan nantinya dalam konteks pengembangan kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara tersebut. “Dalam perkara ini Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Avanza milik tersangka AP. Penyidik menduga bahwa mobil tersebut merupakan hasil dari tindak pidana,” paparnya.


Sebelumnya diberitakan jika Kejaksaan Kebumen telah melakukan penggeledahan Kantor Balai Desa Bagung. Selain itu juga menggeledah  rumah pribadi tersangka AP. Rumah tersebut beralamat di RT 02 RW 02 Desa Bagung Prembun.


Dalam penggeledahan tersebut, Kejaksaan juga menyita 1 unit mobil Avanza dengan Nomor Polisi AA 9376 YD atas nama AP. Mobil disita lengkap dengan STNK dan BPKBnya. Selain itu Kejaksaan juga menyita 1 unit laptop dan tiga kardus berkas.(*)