LP2KP Jateng Minta APH Tidak Ragu Tangani Kasus Terlapor MC

Jajaran Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP)
KEBUMEN(seputarkebumen.com)- Seiring bergulirnya penanganan perkara terlapor MC atas dugaan tindak pidana merusak nama baik. Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jawa Tengah meminta aparat penegak hukum (APH) agar tidak ragu menyelesaikan perkara ini.

“Kasus sedang berproses dan proses ini sudah sekitar 3 bulan, artinya kita wajib memberikan dukungan kepada Kapolres agar bertindak tidak ragu-ragu,” kata Ketua LP2KP Provinsi Jawa Tengah, Urai Wisnu Wijaya, Minggu (17/10/2021).

Urai Wisnu Wijaya mengatakan, pihaknya mendorong jajaran APH dapat bekerja secara optimal sesuai kaidah yang berlaku. Perlakuan ini tak lain agar ada kejelasan proses hukum.

“Kita ingin menyikapi banyak hal yang ada di Kebumen, khususnya sekarang kasus yang sifatnya bukan personal tapi sudah menjadi konsumsi publik,” terangnya, didampingi Bidang Hukum LP2KP, Subarkah.

Dalam konteks kasus ini, kata Urai Wisnu, LP2KP akan terus memantau sejauh mana APH dalam menyelesaikan perkara kasus dugaan tindak pidana merusak nama baik yang dilaporkan oleh Yuniarti Widayaningsih atau akrab disapa Sherly.

“Kami memiliki kewajiban ingin mengawal permasalahan ini dengan tuntas, sesuai visi misi Kapolri agar sampai ke bawah melalui kasus konsumsi publik Ibu Sherly. Kita ingin permasalahan ini clear,” terangnya.

Sementara, Bidang Hukum LP2KP, Subarkah menilai petugas kepolisian cenderung terlalu lama menangani perkara ini. Padahal, menurutnya jangka waktu untuk menangani kasus yang terbilang cukup rumit berkisar 4 bulan.

“Memang di dunia hukum ada satu contoh yang sangat sulit itu bisa sampai 4 bulan. Namun itu kapasitas standar saja. Akhirnya berpacu rasa antara pelantikan dengan kasus,” bebernya.

Subarkah menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya berencana akan bertemu Kapolres Kebumen dan Badan Kehormatan DPRD Kebumen untuk menggali informasi terkait penanganan kasus tersebut.

“Akan kami tanyakan sampai tuntas ke Kapolres, mungkin ke DPRD setelah dari Kapolres,” tutupnya. (SK/hfd)