Pasca Perusakan Markas Ormas di Gombong Polisi tetapkan 16 Tersangka


KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Perusakan kantor LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) di Jalan Yos Sudarso Gombong, pada Senin siang (23/8/2021) membuat polisi bergerak cepat mengusut kejadian tersebut dan kondisi Kebumen saat inipun sudah kondusif. Usai kejadian, polisi langsung mengumpulkan 75 oknum anggota Ormas Pemuda Pancasila yang berada di TKP untuk dimintai keterangan.

 

"Bukti sudah dikumpulkan, ada video, barang bukti di TKP, saksi-saksi dan olah TKP. Dari 75 orang yang diperiksa, penyidik mengerucutkan 16 orang menjadi tersangka dugaan kekerasan secara bersama-sama melakukan pengrusakan barang," kata Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama dalam rilis media di Mapolres, Selasa (24/08/2021)



Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,  jo pasal 406 KUH Pidana tentang barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. "Kerugian total masih kami taksir berapa," lanjut Piter.

 

Dalam melakukan penyidikan, penyidik Polres diback up Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. "Para tersangka langsung ditahan dititipkan di Rutan Polda Jawa Tengah," terang Kapolres. Alasan penitipan karena ruang tahanan di Polres Kebumen tidak memungkinkan menampung belasan tersangka tersebut. Apalagi pada masa pandemi saat ini yang mengharuskan protokol kesehatan bagi para tahanan. Mengenai peran dan siapa penggerak aksi massa tersebut, Yanottama menyatakan bahwa, peran mereka bersama-sama. 


Kapolres pun menghimbau untuk kedua belah pihak untuk tenang dan bisa menciptakan suasana kondusif karena kepolisian juga akan memproses sesuai dengan aturan, pihaknya menegaskan penanganan kasus ini, Tim Penyidik Polres Kebumen di back up penuh oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diiinginkan.



"Mari kita ciptakan suasana Kebumen yang damai kondusif, apalgi kita masih disuasana pandemi covid 19, keselamatan warga adalah hal yang utama yang harus di lakukan. Percayakan semua proses hukum kepada kepolisian dan kami akan bekerja sesuai aturan." Pungkasnya.(sk/kpk)