Paman dan Ponakan Diciduk Polisi Sekongkol Curi Sepeda Motor


KLIRONG, (seputarkebumen.com)- Kasus pencurian sepeda motor Honda Beat milik Dwi Febri (25) warga Desa Gebangsari Kecamatan Klirong Kebumen, yang hilang di  rumah kost di Desa Jatinegara Kecamatan Sempor akhirnya diungkap oleh Polsek Sempor. 

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, tersangka pencurian tak lain adalah penghuni kost tersebut, Jumat (20/8).

Pencurian terjadi pada hari Rabu (11/8) sekitar pukul 12.00 WIB, saat korban tengah bermain ke rumah kost teman yang juga satu kost dengan tersangka. 

Tersangka diketahui adalah Mustolih (31) warga Desa Tegalretno  Petanahan dan satu tersangka lain yang masih di bawah umur sebut saja Ronald (17) warga Kecamatan Petanahan. Kedua tersangka adalah Paman dan Keponakan. 

"Kedua tersangka saling bersekongkol melakukan pencurian sepeda motor milik korban. Keduanya sudah kita tangkap, kita periksa," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Sempor Iptu Sumaryono. 

Menurut keterangan tersangka, niat muncul mencuri setelah melihat kunci kontak sepeda motor masih menggantung.

Setelah ada peluang, tersangka Mustolih memberi tahu tersangka Ronald bahwa ia memiliki mangsa yang siap dieksekusi. 

Setelah para tersangka berdiskusi melalui telepon, tersangka Mustolih melancarkan aksinya.

"Sepeda motor korban saat itu tengah diparkir. Saat korban masuk ke kamar, tersangka dengan mudah mencuri sepeda motor itu," kata Kompol Edi Wibowo. 

Setelah berhasil menguasai sepeda motor korban, tersangka menuju ke Kecamatan Kuwarasan bertemu dengan Ronald. Sepeda motor dititipkan di rumah saudaranya DI kecamatan Kuwarasan. 


"Setelah sepeda motor itu dititipkan, tersangka yang masih di bawah umur minta diantar kembali ke rumah kost untuk mengurangi kecurigaan korban," imbuhnya. 


Namun sepandai-pandainya tupai melompat ia akan jatuh juga. Tersangka akhirnya berhasil di tangkap beberapa jam setelah mencuri.

Tersangka ditangkap kurang lebih pukul 16.00 WIB.


Kini tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(*)