Berdirinya DPC Peradi Kebumen di Disesalkan Sejumlah Advokat


KEBUMEN, (seputarkebumen.com)-Terkait Berdirinya DPC Peradi Kebumen yang yang di ketuai Dr H Teguh Purnomo SH MH MKN beberapa waktu lalu dprotes sejumlah Advokat Kebumen.

Dalam hal ini, Perwakilan Advokat Kebumen menyampaikan jika pendirian DPC Peradi Kebumen tersebut cacat etika dan cacat AD/ART. Sehingga hal tersebut salah dan harus diluruskan.

Kegiatan dihadiri sejumlah Advokat Senior Kebumen HD Sriyanto, Kasran, dan juga didukung para Advokat muda seperti Toha Masrur, Muchammad Fandi Yusuf, Nur Rahmat SH dan lain2.


Perwakilan Advokat Kebumen Toha Masrur SH, Selasa (3/8/2021), saat menggelar konferensi pers di Royal cafe Kebumen mengatakan pihaknya sebelumnya sudah konfirmasi dengan Inisiator dan Sekretaris Pendirian DPC Peradi Kebumen agar para advokat di Kebumen juga diundang dalam acara pendirian DPC Peradi Kebumen, tapi ternyata banyak rekan2 Advokat yang tidak di undang.


“Dengan demikian kita dari Perwakilan dari Advokat SOHO atau Otto Kebumen menyatakan bahwa pembentukan DPC Peradi Kebumen adalah klaim sepihak dan tidak sah. Pada waktu pemilihan kemarin dilaksanakan secara aklamasi padahal dalam AD/ART setidaknya harus ada 15 orang,” Ungkapnya.


Bila melihat AD/ART, masih ujar Toha Masrur , setidaknya harus ada 15 advokat. Jika tidak terpenuhi 15 orang, meskipun undangannya adalah 15 orang lebih, namun yang hadir kurang dari 15 maka tidak terpenuhi. “Kami tidak ,menolak terkait pembentukan DPC Peradi Kebumen. Kami juga sepakat di Kebumen didirikan DPC Peradi. Namun proses pendiriannya harus benar dan sesuai etika,” jelasnya.


Disampaikannya, di Kebumen sendiri Advokat yang tergabung dalam Peradi SOHO bukan hanya segelintir orang saja. Namun terdapat sekitar 30 an orang. Terkait dengan persoalan tersebut, Toha Masrur sepakat untuk islah. 

“Terkait hal ini kami, mohon untuk bermusyawarah lagi. Ini bukan untuk kepentingan pribadi. Ini untuk kepentingan organisasi. Jika kita sudah tidak rukun bagaimana nanti akan berjalan. Kita sudah berusaha. Kita punya iktikad baik, untuk minta diundang. Namun tidak diundang. Kita juga telah berkoordinasi dengan yang dituakan, maksudnya biar nantinya saat pembentukan DPC Peradi Kebumen bisa terlaksana dengan baik,ucapnya.


Kasran SH yang juga hadir pada kesempatan itu menyampaikan sebenarnya beberapa advokat di Kebumen berasal dari Organisasi Peradi dari beberapa daerah ini seperti Jateng-DIY. 


Terkait hak untuk membuat Peradi, setiap orang tentunya berhak. Ini ketika sesuai dengan AD/ART yakni 15 orang. “Hanya saja pembentukan suatu organisasi otomatis ada etikanya. Kita harus mendahulukan etika. Karena bagaimana pun  dalam menjalankan kerja-keja advokat harus selalu menjunjung tinggi etika profesi,” ungkapnya.

Ditegaskannya, ketika profesi menjadi pegangan, tentunya ini berlaku juga untuk pembentukan organisasi. Cara membentuk tentunya juga harus berpegang kepada etika. Di Kebumen terdapat banyak advokat, maka etikanya, pembentukan DPC Peradi dilaksanakan secara terbuka.  


“Kenapa kemudian tidak dibuat secara terbuka. Apa masalahnya? takut apa sich sebenarnya?. Tidak usaha takut.  Buka saja kita berdemokrasi.  Kita belajar demokrasi. Karena demokrasi tidak hanya ada diluar tapi dalam advokat juga ada,” paparnya.

Untuk itu, lanjut Kasran, dalam pembentukan DPC,  harusnya dilaksanakan dengan baik. Selain itu juga harus menghormati antar sesama Advokat. Jika tidak dilaksanakan, maka tidak menutup kemungkinan akan ada Peradi Tandingan. “Kalau seperti ini, tidak menutup kemungkinan ada Peradi Tandingan. Karena jumlah kitq disini sekitar 16 hingga 18 advokat,” tegasnya.

Perlu dicatat, lanjutnya, dalam Susunan Kepengurusan DPC Peradi yang diusulkan, terdapat beberapa nama yang tidak hadir saat pembentukan. Untuk itu pihaknya juga sudah membuat surat pernyataannya. Adapun terkait hal tersebut pihaknya sudah memprosesnya. Ini dengan melayangkan surat kepada DPN Peradi. 


“Tadi malam surat sudah dikirim. Kalau seperti ini akan menjadi ramai. Maka dari itu kalau bisa ayo kita duduk bareng, ayo musyawarah. Kita manusia beradab. Ayo musyawaralah agar kita bisa mencapai apa yang menjadi tujuan kita sebenarnya,” ungkapnya.


Senada dengan Toha dan Kasran, Pengacara Senior Kebumen, HD Sriyanto SH MH MM menyampaikan terkait dengan pendirian DPC Peradi Kebumen bukan lagi cacat etika, melainkan sudah melanggar AD/ART.  Karena terkait etika sendiri juga diatur dalam AD/ART. 


Ditegaskannya, etika diatur didalam AD/ART. Batasan-batasannya itu jelas. Kalau membentuk hanya beberapa gelintir orang saja, sedangkan di Kebumen sendiri terdapat hampir 30 orang advokat dari Otto Hasibuan. 


"Jangan seperti mimpi lah. Ini bukan zamannya ketoprakan lagi. Aku kepengin dadi ketua, njagong dadi ketua. Ini yang saya maksud ketoprakan. Kita itu banyak. Tidak usah ada kubu 1 dan kubu yang lain. Itu tidak benar. Jadi semua selesaikan dulu secara islah atau bagaimana. Baru kemudian melangkah. Ojo ujug-ujug aku ketuane" 

"Menjadi Ketua RT saja dipilih. Kalau cuma sedikit orang terus aklamasi, sementara disisi lain terdapat puluhan orang. Ini sudah melanggar kode etik maka saya tidak terima. Ini tidak benar, kalau tidak benar ya harus dibenarkan, yang dibenarkan juga harus mau,”.


HD Sriyanto juga mendorong para advokat muda berani tampil di Kebumen. Sementara, untuk yang senior diharapkan Sriyanto tidak malah terkesan menghambat mereka berkembang. "Saya dukung anak-anak muda. Kita sebagai yang sudah senior malah jangan menghalang-halangi," tegasnya.


Hal itu juga diamini lawyer muda Kebumen, Nur Rahmat SH. Nur Rahmat menilai, pembentukan DPC Peradi Kebumen plus klaim aklamasi yang terjadi beberapa hari  lalu sangat jauh dari demokratis.


"Terbukti tidak adanya keterlibatan seluruh Advokat Peradi yang ada di Kebumen. Saya sangat menyesalkan adanya pembentukan DPC Peradi Kebumen yang tidak secara Demokratis. Bagaimana kita bisa mengajak masyarakat untuk dewasa dalam berdemokrasi jika selama ini berdemokrasi  antar sesama profesi saja tidak mampu," ujar lawyer yang akrab disapa Bang Omatt itu. (Exp/sk)