Perangkat Desa Sidodadi Menang Sengketa dengan Kepala Desa di PTUN dan PTTUN

Foto: Istimewa

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)-
Sengketa yang terjadi ditubuh Pemerintahan Desa Sidodadi, Kecamatan Puring akhirnya menemui titik temu. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya telah menjatuhkan putusan atas perkara yang menyangkut sengketa antara dua perangkat dengan Kepala desa setempat.


Informasi diterima, perselisihan atau sengketa bermula adanya disharmonis antara Sang Kades dengan sejumlah perangkat, hingga berujung pada sengketa terkait pengunduran diri dua perangkat desa. Kedua perangkat desa itu adalah Musidi selaku Sekretaris Desa dan Dalail selaku Kaur Umum dan Perencanaan Desa Sidodadi.

Hingga bergulir waktu, sengketa itu berujung di PTUN Semarang. Sementara, dalam perjalananya PTUN Semarang mengabulkan permohonan perangkat desa tersebut.

Musidi dan Dalail dalam perkara ini selaku Perangkat Desa yang mengajukan gugatan tingkat pertama ke PTUN Semarang, terkait obyek sengketa yaitu keputusan Kepala Desa Sidodadi tentang pemberhentian dengan hormat.

Dalail mengaku, seluruh proses perkara baik di tingkat PTUN Semarang hingga PTTUN Surabaya telah berjalan lancar. Ia meminta agar kedepan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai yang tertuang dalam amar putusan.

"Alhamdulillah sudah selesai dan clear, semoga apa yang ada dalam putusan Pengadilan Tinggi dapat menjadi atensi bersama," kata Dalail, saat dihubungi melalui aplikasi percakapan, Selasa (22/6/2021).

Dalam amar putusan, PTUN Semarang menyebutkan beberapa pokok dalam sengketa, yakni pertama mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menyatakan batal atas keputusan Kepala Desa Sidodadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen sesuai yang tertuang dalam surat Nomor 141/244/KEP/VIII/2020.

Lebih lanjut, dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya. Tak berhenti sampai situ, atas putusan PTUN Semarang, Kepala Desa mengajukan banding ke PTTUN Surabaya. Alhasil pada tingkat banding PTTUN Surabaya menguatkan putusan PTUN Semarang untuk putusan.

Dalail menjelaskan, pengadilan PTTUN Surabaya pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan antara dirinya bersama rekan satu profesi, dalam hal ini terbanding melawan Kepala Desa Sidodadi selaku pembanding.

"Ada sebuah kewajiban dalam amar putusan diantaranya agar memulihkan hak kami dalam kedudukan harkat dan martabat seperti semula sebelum ada putusan yang disengketakan," pungkasnya. (Hfd)