Pemuda di Kebumen Jualan Sabu Dikemas Pakai Bungkus Permen

 

Foto : Kasat Resnarkoba AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan tersangka FY, Kamis (6/5/2021). (sk/ist)

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kebumen berhasil meringkus seorang pemuda berinisial FY (20) warga Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dalam melancarkan aksinya, FY mengelabui petugas dengan memasukan sabu ke dalam bungkus permen. Kini FY telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Resnarkoba AKP Paryudi mengungkapkan, modus tersangka dapat terbongkar setelah petugas melakukan observasi berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka berhasil diringkus pada Kamis (18/4) sekira pukul 21.20 WIB dalam Operasi Antik Candi 2021.

"Penangkapan di pinggir jalan Kejayan termasuk wilayah Desa Muktisari RT 04/RW 03 Kecamatan Kebumen," jelas AKP Paryudi didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman, Kamis (6/5/2021).

Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan dua paket sabu. Barang haram itu didapati pada kemasan plastik klip berwarna bening kemudian dibalut berlapis kertas tisu warna putih dan dilakban warna hitam yang dikemas pada bungkus permen.

"Kita dapatkan barang bukti ini pada tersangka," imbuh AKP Paryudi sambil menunjukkan barang bukti.

Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang senilai Rp 2,4 juta tersebut setelah dimintai tolong oleh seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kebumen.

Atas kasus itu, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun. (hfd)