K-SPSI Kebumen Minta Perusahaan Bayar THR Buruh Tidak Dicicil

Foto : Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kebumen, Akif Fatwal Amin (SK/Hafied)

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kebumen, Akif Fatwal Amin meminta segenap pengusaha maupun perusahaan di Kebumen agar menunaikan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dengancara dicicil.

Hal itu mengacu regulasi yang mengatur tentang ketentuan pembayaran THR wajib dibayarkan secara tunai dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

"Dasar hukumnya masih berlaku PP 78/2015 hingga hari ini walaupun sudah keluar 4 PP turunan dari omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, PP tersebut tidak dicabut maka sebagai dasar dasar pemberian THR,” jelas Akif, Senin (19/4/2021).

Ia menambahkan, skema pembayaran THR tersebut bersifat menyeluruh termasuk bagi karyawan atau pekerja buruh yang telah memiliki waktu kerja dibawah satu tahun.

“Dibawah satu tahun masa kerja sudah punya hak menerima THR. Besaran 1 kali upah dalam satu bulan dan untuk di Kebumen, sesuai UMK perbulan,” imbuhnya.

Menurutnya, THR ini sangat dinantikan dan menjadi sebuah oase bagi kaum buruh Sehingga tidak ada alasan perusahaan maupun para pengusaha untuk membayar THR.

“Jadi kami minta diberikan secara utuh tanpa dicicil dan tepat waktu satu minggu sebelum hari raya,” tandasnya.

Pihaknya pun tidak segan melaporkan jika terdapat perusahaan yang tidak menjalankan amanat regulasi yang ada ke intansi terkait.

“Tentu kita akan melaporkan ke Satuan Pengawas Tenaga Kerja dari Provinsi. Terkait sanksi atau tindak lanjut seperti apa itu kewenangan mereka,” paparnya.

Ia menyebutkan, di Kebumen sendiri ada ribuan kaum buruh yang bekerja di sektor rokok tembakau, makanan minuman (RTMM), sektor farmasi kesehatan, sektor transportasi, sektor pariwisata dan perhotelan serta sektor Migas.

Senada dengan Akif, Ketua Komisi B DPRD Kebumen, Solatun menghimbau agar hak-hak kaum buruh dan para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk diperhatikan khususnya berkenaan THR.

“Terkait cuti lebaran dan tunjangan-tunjangan mendekati lebaran harus diberikan sesuai kewajiban perusahaan. Itu sebagai bentuk apresiasi mereka bekerja,” jelasnya.

Solatun mendorong, kepada dinas terkait untuk segera mempersiapkan diri melakukan pemantauan tentang implementasi hak dan kewajiban antara buruh dengan perusahaan.

“Harus dipantau dan diakomodir permasalahan yang muncul itu apa, dengan harapan kedua belah pihak ini buruh dan perusahaan dapat berjalan beriringan,” pungkasnya. (Hfd)