![]() |
Foto : Kegiatan audiensi penyelesaian masalah penjaringan perangkat desa, Desa Sidomukti (Kadus 1) di Aula Kantor Kepala Desa setempat, Selasa (30/3/2021). |
AMBAL, (seputarkebumen.com)-
Aksi penolakan warga terhadap hasil penjaringan perangkat desa Kadus 1 Desa
Sidomukti, Ambal dapat diredam setelah sejumlah elemen menggelar audiensi di Aula
Kantor Kepala Desa setempat, Selasa (30/3/2021).
Sebelumnya, warga Kadus 1, Desa
Sidomukti merasa keberatan jika dipimpin oleh sosok Kadus yang bukan merupakan
warga setempat asli. Warga beranggapan Kadus yang berasal dari wilayah setempat
dinilai faham tentang kondisi dan permasalahan warga.
Polemik muncul ketika
peserta seleksi dengan peringkat pertama mengundurkan diri, lantas secara
otomatis digantikan oleh peserta dibawahnya yang notabene diketahui merupakan
bukan warga setempat.
Tidak hanya itu, warga memiliki dugaan terjadi pelanggaran pidana saat prosesi penjaringan perangkat desa Kadus 1 Desa Sidomukti yakni gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak.
Adanya gratifikasi diduga dilakukan keluarga Kadus 1 terlantik terhadap panitia penjaringan perangkat desa. Warga pun membuat pernyataan sikap penolakan kadus terlantik atas hasil penjaringan.
“Kami jelas ada pertanyaan besar kenapa harus ada pemberian sejumlah uang, sedangkan semua kegiatan kan sudah terinci anggarannya,” kata seorang warga, Sumiyarno.
Belum reda permasalahan, warga dibuat kesal adanya perkataan dari panitia bernada pelecehan saat menanggapi polemik yang sedang terjadi. Perkataan yang diucapkan diketahui saat pertemuan paguyuban RT.
“Kui Mung Emosi Sesaat” belehke wedus berkate kei amplop ko kan seneng, (itu hanya emosi sesaat potongkan kambing bingkisan dikasih amplop nanti kan senang),” tulis dalam pernyatan sikap.
Pada audiensi itu, turut
dihadiri jajaran dari Polsek Ambal, Koramil Ambal, Anggota DPRD Kebumen Dapil
7, Hesti Nuraini serta perwakilan warga.
Kepala Desa Sidomukti, Mohammad
Nasiruddin menerangkan, dirinya tidak mengetahui secara pasti apa yang mendasari
persoalan dan tuntutan warga sehingga terjadi penolakan atas hasil penjaringan Kadus
1.
“Justru dari kami secara
sepenuhnya tidak mengetahui adanya isu atau praduga money politik. Dari kami
pemdes sudah melakukan kegiatan sesuai dengan aturan dan nama rekomendasi sudah
saya kirim ke Kecamatan,” ucapnya.
Dihadapan warga, Nasiruddin juga
memaparkan kronologi tentang pengunduran diri kandidat calon Kadus 1 yang mendapati
peringkat pertama. Sejumlah alasan disampaikan hingga secara regulasi mutlak
digantikan oleh peringkat berikutnya.
“Saya tanya mengundurkan
diri ada unsur keterpaksaan atau tidak. Ada juga saksi saat pengunduran diri. Saya
pertegas untuk dipertimbangkan, agar tidak ada rasa kecewa dan tuntutan
dikemudian hari,” jelasnya.
Saat audiensi, seorang warga
yang diketahui memiliki hubungan dengan Kadus terlantik memberikan klarifikasi
tentang dugaan itu. Ia meluruskan, kabar adanya gratifikasi atau money politik yang
santer ditengah masyarakat.
Bahwa hal tersebut merupakan
untuk ungkapan terimakasih dan meminta bimbingan lantaran calon kades terpilih
masih tergolong usia muda dan belum memiliki pengalaman di bidang pemerintahan.
Camat Ambal, Edy Purwoko menilai,
prosesi penjaringan perangkat desa yang memutuskan Melandi Susanto sebagai Kadus
1 telah sesuai regulasi berlaku yang tertuang dalam Perbup No 3 Tahun 2019
tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
“Rekomendasi yang diberikan
ketika semua sudah beres semua. Kalau satu mengundurkan diri maka yang jadi berikutnya.
Jadi kalau ada yang menolak, berarti ini menolak Perbup,” terangnya.
Lebih dari itu, kata Edy, sebelumnya
pihak kecamatan juga telah gencar melakukan sosialisasi regulasi yang mengatur penjaringan
perangkat desa, termasuk salah satu syarat setiap WNI memiliki hak untuk ikut
berkompetisi.
“Aturan WNI harus diterima,
kenapa dilaksanakan karena ingin memilih perangkat yang baik dan berkualitas. Apalagi
namanya perangkat desa ini seksi dan banyak yang tertarik karena sudah
memperoleh Siltap” ucapnya.
Ia beranggapan, kinerja
panitia seleksi saat penjaringan dan penyaringan perangkat desa kala itu telah
berjalan sesuai prosedur dan aturan. Dirinya pun memantau langsung prosesi
tersebut untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan maupun pelanggaran.
“Panitia telah melaksanakan
dengan sangat rapi dan penuh tanggungjawab, setiap kegiatan juga saya hadir. Kita
akan mencoba menyelesaikan permasalahan yang ada. Meskipun saat prosesi tidak
ada masalah,” ucapnya.
Kapolsek Ambal, AKP Joko Maryono
menegaskan, sejauh ini pihaknya tidak mendapat laporan resmi ihwal dugaan
tindak pidana tentang proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa
Sidomukti khususnya di Kadus 1.
“Sampai sekarang belum ada
laporan dan aduan dari masyarakat. Artinya ketika perangkat sudah dilantik itu
sudah sah. Pertanyaannya apakah ada money politik itu belum ada yang lapor,”
tandasnya.
AKP Joko pun menyarankan,
apabila ada masyarakat memiliki sejumlah unsur bukti yang cukup tentang dugaan
tersebut, agar tidak takut melaporkan ke aparat kepolisian untuk mendapatkan
proses hukum.
“Sampai sekarang belum menerima ada kecurangan. Ketika sekarang ada informasi yang timbul dari masyarakat bisa disampaikan langsung ke kami atau datang ke Polres Kebumen,” tambahnya. (hfd)