Audiensi Redam Polemik Penjaringan Perangkat Desa Sidomukti Ambal

Foto : Kegiatan audiensi penyelesaian masalah penjaringan perangkat desa, Desa Sidomukti (Kadus 1) di Aula Kantor Kepala Desa setempat, Selasa (30/3/2021).

AMBAL, (seputarkebumen.com)- Aksi penolakan warga terhadap hasil penjaringan perangkat desa Kadus 1 Desa Sidomukti, Ambal dapat diredam setelah sejumlah elemen menggelar audiensi di Aula Kantor Kepala Desa setempat, Selasa (30/3/2021).

Sebelumnya, warga Kadus 1, Desa Sidomukti merasa keberatan jika dipimpin oleh sosok Kadus yang bukan merupakan warga setempat asli. Warga beranggapan Kadus yang berasal dari wilayah setempat dinilai faham tentang kondisi dan permasalahan warga.

Polemik muncul ketika peserta seleksi dengan peringkat pertama mengundurkan diri, lantas secara otomatis digantikan oleh peserta dibawahnya yang notabene diketahui merupakan bukan warga setempat.

Tidak hanya itu, warga memiliki dugaan terjadi pelanggaran pidana saat prosesi penjaringan perangkat desa Kadus 1 Desa Sidomukti yakni gratifikasi yang melibatkan sejumlah pihak.

Adanya gratifikasi diduga dilakukan keluarga Kadus 1 terlantik terhadap panitia penjaringan perangkat desa. Warga pun membuat pernyataan sikap penolakan kadus terlantik atas hasil penjaringan.

“Kami jelas ada pertanyaan besar kenapa harus ada pemberian sejumlah uang, sedangkan semua kegiatan kan sudah terinci anggarannya,” kata seorang warga, Sumiyarno.

Belum reda permasalahan, warga dibuat kesal adanya perkataan dari panitia bernada pelecehan saat menanggapi polemik yang sedang terjadi. Perkataan yang diucapkan diketahui saat pertemuan paguyuban RT.

“Kui Mung Emosi Sesaat” belehke wedus berkate kei amplop ko kan seneng, (itu hanya emosi sesaat potongkan kambing bingkisan dikasih amplop nanti kan senang),” tulis dalam pernyatan sikap.

Pada audiensi itu, turut dihadiri jajaran dari Polsek Ambal, Koramil Ambal, Anggota DPRD Kebumen Dapil 7, Hesti Nuraini serta perwakilan warga.

Kepala Desa Sidomukti, Mohammad Nasiruddin menerangkan, dirinya tidak mengetahui secara pasti apa yang mendasari persoalan dan tuntutan warga sehingga terjadi penolakan atas hasil penjaringan Kadus 1.

“Justru dari kami secara sepenuhnya tidak mengetahui adanya isu atau praduga money politik. Dari kami pemdes sudah melakukan kegiatan sesuai dengan aturan dan nama rekomendasi sudah saya kirim ke Kecamatan,” ucapnya.

Dihadapan warga, Nasiruddin juga memaparkan kronologi tentang pengunduran diri kandidat calon Kadus 1 yang mendapati peringkat pertama. Sejumlah alasan disampaikan hingga secara regulasi mutlak digantikan oleh peringkat berikutnya.

“Saya tanya mengundurkan diri ada unsur keterpaksaan atau tidak. Ada juga saksi saat pengunduran diri. Saya pertegas untuk dipertimbangkan, agar tidak ada rasa kecewa dan tuntutan dikemudian hari,” jelasnya.

Saat audiensi, seorang warga yang diketahui memiliki hubungan dengan Kadus terlantik memberikan klarifikasi tentang dugaan itu. Ia meluruskan, kabar adanya gratifikasi atau money politik yang santer ditengah masyarakat.

Bahwa hal tersebut merupakan untuk ungkapan terimakasih dan meminta bimbingan lantaran calon kades terpilih masih tergolong usia muda dan belum memiliki pengalaman di bidang pemerintahan.

Camat Ambal, Edy Purwoko menilai, prosesi penjaringan perangkat desa yang memutuskan Melandi Susanto sebagai Kadus 1 telah sesuai regulasi berlaku yang tertuang dalam Perbup No 3 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

“Rekomendasi yang diberikan ketika semua sudah beres semua. Kalau satu mengundurkan diri maka yang jadi berikutnya. Jadi kalau ada yang menolak, berarti ini menolak Perbup,” terangnya.

Lebih dari itu, kata Edy, sebelumnya pihak kecamatan juga telah gencar melakukan sosialisasi regulasi yang mengatur penjaringan perangkat desa, termasuk salah satu syarat setiap WNI memiliki hak untuk ikut berkompetisi.

“Aturan WNI harus diterima, kenapa dilaksanakan karena ingin memilih perangkat yang baik dan berkualitas. Apalagi namanya perangkat desa ini seksi dan banyak yang tertarik karena sudah memperoleh Siltap” ucapnya.

Ia beranggapan, kinerja panitia seleksi saat penjaringan dan penyaringan perangkat desa kala itu telah berjalan sesuai prosedur dan aturan. Dirinya pun memantau langsung prosesi tersebut untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan maupun pelanggaran.

“Panitia telah melaksanakan dengan sangat rapi dan penuh tanggungjawab, setiap kegiatan juga saya hadir. Kita akan mencoba menyelesaikan permasalahan yang ada. Meskipun saat prosesi tidak ada masalah,” ucapnya.

Kapolsek Ambal, AKP Joko Maryono menegaskan, sejauh ini pihaknya tidak mendapat laporan resmi ihwal dugaan tindak pidana tentang proses penjaringan dan penyaringan perangkat Desa Sidomukti khususnya di Kadus 1.

“Sampai sekarang belum ada laporan dan aduan dari masyarakat. Artinya ketika perangkat sudah dilantik itu sudah sah. Pertanyaannya apakah ada money politik itu belum ada yang lapor,” tandasnya.

AKP Joko pun menyarankan, apabila ada masyarakat memiliki sejumlah unsur bukti yang cukup tentang dugaan tersebut, agar tidak takut melaporkan ke aparat kepolisian untuk mendapatkan proses hukum.

“Sampai sekarang belum menerima ada kecurangan. Ketika sekarang ada informasi yang timbul dari masyarakat bisa disampaikan langsung ke kami atau datang ke Polres Kebumen,” tambahnya. (hfd)