KLC Minta Polisi Profesional Tangani Kasus Dugaan Sunatan Bansos di Kebumen

 

Foto : Ketua Kebumen Lawyer Club (KLC), Dr H. Teguh Purnomo, SH, MH, MKn.

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Ketua Kebumen Lawyer Club (KLC) meminta institusi Polri harus bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan sunatan bansos RTLH di Kebumen. Sikap ini dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab profesi kepada masyarakat guna adanya kepastian hukum.

“Mencuatnya kasus RTLH ini saya kira kepolisian ini harus bertindak profesional. Siapapun yang terlibat untuk dilakukan pemeriksaan dan secepatnya dilakukan penetapan sebagai tersangka,” tegasnya, Senin (1/2/2021).

Ia juga meminta, dalam penanganan kasus dugaan sunatan Bansos RTLH ini tidak berlaku istilah tebang pilih. Termasuk dugaan indikasi pusaran korupsi tersebut ada keterlibatan pejabat pemerintah yang memiliki jabatan dan fungsi strategis.

“Karena bukan tidak mungkin kasus ini tidak hanya melibatkan mereka yang ada di bawah dengan masyarakat yang di potong uangnya. Tetapi bisa saja melibatkan sebuah kelompok besar di pemerintahan juga,” terangnya.

Untuk itu, aparat penegak hukum harus membuktikan intitusinya memiliki semangat kuat dalam membersihkan birokrasi dari perilaku atau praktik yang mengarah ke tindak pidana korupsi.

“Prinsipnya ini harus dikorek, diproses hukum sampai akar-akarnya. Kalau perlu perkara lain yang ada indikasi tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi saya kira ini harus di bongkar tuntas,” lanjutnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, muncul dugaan penyelewengan dana ratusan unit Bansos RTLH yang merupakan program Kementerian Sosial oleh sejumlah oknum. Terinformasi bantuan yang disunat sebanyak 120 unit RTLH dengan perkiraan Rp 4-5 juta setiap unit.

Praktik tersebut berlangsung pada 2019 lalu. Sementara sejauh ini aparat kepolisian dari Polres Kebumen telah memanggil beberapa saksi termasuk mantan kepala Dinsos PPKB Kebumen untuk dimintai keterangan. (hfd)