![]() |
Foto : Ketua Kebumen Lawyer Club (KLC), Dr H. Teguh Purnomo, SH, MH, MKn. |
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Ketua Kebumen Lawyer Club (KLC) meminta institusi Polri harus bersikap profesional dalam menangani kasus dugaan sunatan bansos RTLH di Kebumen. Sikap ini dinilai penting sebagai bentuk tanggung jawab profesi kepada masyarakat guna adanya kepastian hukum.
“Mencuatnya kasus RTLH ini
saya kira kepolisian ini harus bertindak profesional. Siapapun yang terlibat
untuk dilakukan pemeriksaan dan secepatnya dilakukan penetapan sebagai
tersangka,” tegasnya, Senin (1/2/2021).
Ia juga meminta, dalam
penanganan kasus dugaan sunatan Bansos RTLH ini tidak berlaku istilah tebang
pilih. Termasuk dugaan indikasi pusaran korupsi tersebut ada keterlibatan
pejabat pemerintah yang memiliki jabatan dan fungsi strategis.
“Karena bukan tidak mungkin
kasus ini tidak hanya melibatkan mereka yang ada di bawah dengan masyarakat
yang di potong uangnya. Tetapi bisa saja melibatkan sebuah kelompok besar di
pemerintahan juga,” terangnya.
Untuk itu, aparat penegak
hukum harus membuktikan intitusinya memiliki semangat kuat dalam membersihkan
birokrasi dari perilaku atau praktik yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
“Prinsipnya ini harus
dikorek, diproses hukum sampai akar-akarnya. Kalau perlu perkara lain yang ada
indikasi tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi saya kira ini harus di
bongkar tuntas,” lanjutnya.
Seperti
diwartakan sebelumnya, muncul dugaan penyelewengan
dana ratusan unit Bansos RTLH yang merupakan program Kementerian Sosial oleh
sejumlah oknum. Terinformasi bantuan yang disunat sebanyak 120 unit RTLH dengan
perkiraan Rp 4-5 juta setiap unit.
Praktik tersebut berlangsung pada 2019 lalu. Sementara sejauh ini aparat kepolisian dari Polres Kebumen telah memanggil beberapa saksi termasuk mantan kepala Dinsos PPKB Kebumen untuk dimintai keterangan. (hfd)