Tahun Ajaran 2021 Tiba, Cita-Cita Pembelajaran Tatap Muka Kembali Kandas


KEBUMEN (SeputarKebumen) - Tahun ajaran 2020/2021 bakal dimulai hari ini, Senin 4 Januari 2021. Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang terbit November 2020, Pemerintah Pusat memberikan kewenangan bagi daerah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Januari 2021. Dengan tetap mensyaratkan kesiapan sarpras sekolah dan penerapan protokol kesehatan yang ketat agar tidak menjadi klaster baru Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri bercita-cita menyudahi pembelajaran via internet dan memulai fase baru pembelajaran di kelas.

Namun rencana tersebut belum bisa diwujudkan di Jawa Tengah khususnya di Kebumen. Dipastikan, pembelajaran yang semula direncanakan menggunakan mekanisme tatap muka kini tetap berlangsung dengan daring. Kondisi tersebut diperkuat dengan adanya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 445/0017480 sebagai respon penyebaran covid-19 di Jawa Tengah.

Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz juga pernah memberikan sinyal izin diberlakukannya PTM. Dalam hal ini, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sekolah sebelum melakukan PTM yakni kesiapan sarana prasarana sekolah, persetujuan komite, persetujuan wali siswa, persetujuan kepala desa atau Lurah dan persetujuan Camat setempat. Syarat lain yang harus dipenuhi yaitu daftar periksa yang diverifikasi Puskesmas atau Dinas Kesehatan.

"Pada awal Agustus 2020 lalu Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen telah mengevaluasi pembelajaran daring yang berjalan sejak awal pandemi. Kami memberikan kesempatan pertemuan antara siswa dengan murid dengan waktu terbatas dan menerapkan protokol kesehatan. Yaitu menerapkan pembelajaran daring yang dikombinasikan dengan guru berkunjung ke rumah siswa," terang Yazid akhir November 2020 lalu.


Kepala Dinas Pendidikan Kebumen Moh Amirudin saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan mengungkapkan, bahwa PTM pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021 kembali tertunda. Meskipun segala sesuatunya tengah dipersiapkan pihaknya untuk menindaklanjuti surat keputusan bersama 4 Menteri. Namun adanya surat dari Gubernur Jawa Tengah, maka pihaknya menunggu hingga waktu memungkinkan. 

"Dengan surat Gubernur yang memerintahkan untuk menunda maka kita tunggu sampai suasana memungkinkan, atau sampai ada regulasi berikutnya," terang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen, Moh Amirudin.