Penjelasan Kepala Dinsos Kebumen Terkait Dugaan Korupsi RLTH




KEBUMEN (seputarkebumen.com) – Polres Kebumen, Jawa Tengah, sedang menyelidiki dugaan kasus korupsi program rumah tidak layak huni (RTLH) yang ada di Dinas Sosial Kebumen. Ada indikasi kuat bahwa bantuan bedah rumah untuk rakyat miskin itu dikorupsi ratusan juta rupiah.


Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Sosial atau Dinsos Kebumen, Eko Widianto mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa program RTLH dulu ditangani oleh Dinsos Kebumen. Namun saat itu kata dia, program itu tidak masuk pada era saat dirinya menjabat.

Ia menyatakan, dirinya ditunjuk sebagai Kepala Dinsos pada 3 Januari 2020. Sedangkan program RLTH itu berlangsung pada tahun 2019, yang merupakan program dari Pemerintah Pusat, yakni Kementerian Sosial. Pada saat itu, Kebumen dipilih sebagai salah satu kabupaten yang mendapat jatah bantuan RTLH.


“Jadi waktu itu pada 2019 dari Kementrian Sosial ada program pemugaran perumahan kalau di Kemensos itu Rutilahu, rumah tidak layak huni atau RLTH. Waktu itu saya belum di sini, jadi saya malah tidak ngerti, karena saya Januri 2020 baru menjabat, program itu sudah selesai,” ujar Eko saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/12/2020).


Ia pun mengaku tahu bahwa program ini diduga ada penyelewengan saat Dinsos dikirimi surat dari Kapolres untuk pemanggilan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan). TKSK ini dianggap mengetahui persis pengelolaan bantuan ini karena ia ditunjuk untuk melakukan pendampingan dan pengawasan.

Eko menyebut, saat program ini bergulir hanya ada empat kecamatan yang mendapat bantuan RTLH, empat kecamatan yang mendapat bantuan RTLH itu, yakni Kecamatan Sruweng, Mirit, Karangsambung dan Klirong. Masing-masing kecamatan itu ada satu TKSK sebagai relawan yang mendampingi program tersebut.

“Kalau bantuan RTLH itu setahu saya dari kementerian nominalnya Rp15 juta, itu diberikan sebenarnya langsung dalam bentuk uang,” jelas Eko.


Di Kebumen sendiri, ada 160 orang yang mendapat bantuan tersebut dari empat kecamatan. Ia mengaku tidak tahu jika dalam program itu ternyata ada dugaan pemangkasan anggaran. Selain TKSK, Polisi kata Eko, juga sudah melakukan pemanggilan terhadap kepala bidang Lijamsos dan Kasi, guna dimintai keterangan terkait hal itu.

“Saat itu saya malah nanya persoalannya apa? Terkait RLTH Pak!” Kata Eko menceritakan usai bawahannya dipanggil polisi guna dimintai keterangan.


Eko juga mengaku siap jika harus dimintai keterangan oleh Polisi untuk menjelaskan terkait program ini dengan bersikap kooperatif. Yang pasti ia menegaskan, dirinya tidak pernah menangani program itu karana pada saat 2019 lalu, Kepala Dinsos Kebumen masih dijabat oleh Dwi Budi satrio, yang kini pindah tugas menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kebumen.

“Ya, kami siap untuk memberikan keterangan jika diperlukan,” jelasnya.

Eko juga menyatakan, pada saat refkeksi akhir tahun bersama Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, sudah diminta untuk melakukan pengecekan soal data program RLTH yang dulu ada di Dinsos. Pihaknya juga sudah berkirim surat panggilan kepada TKSK untuk datang ke Dinsos guna dimintai keterangan.

“Saya sudah panggil, kirim surat ke TKSK, besok pagi Insya Allah kita akan rapat untuk mencari tahu terkait program ini, karena kemarin sudah diminta Pak Wakil melakukan pengecekan. Sesegera mungkin kami buat laporannya,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui kabar dugaan korupsi RTLH mengemuka dari Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, usai menghadiri acara Penyelarasan Visi Misi Bupati dengan program OPD tahun 2021, Senin 28 Desember 2020, di kawasan Rumah Dinas Bupati Kebumen.

Arif yang juga Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kebumen menyebut, dirinya mendengar informasi bahwa ada pemotongan bantuan RTLH yang bersumber dari Kementerian Sosia (Kemensos).

Kami mendengar ada bantuan untuk orang miskin yang disalahgunakan yaitu RTLH. Bantuan tersebut Rp 15 juta disinyalir ada dana yang diambil kurang lebih Rp 4 – 5 juta,”ungkap Arif yang juga Sebagai Bupati Kebumen terpilih itu.


Wabup Arif menegaskan, jumlah bantuan yang ada pun tidak sedikit yaitu sejumlah 120 bantuan. Jika setiap bantuan itu disunat Rp5 juta per rumah, maka dari total 120 bantuan itu, maka diperkirakan kerugian negara dalam hal ini mencapai Rp 600 juta.

Untuk itu, Arif menyatakan, pihaknya telah meminta OPD terkait dalam hal ini Dinsos PPKB guna mencari tahu kebenaran informasi tersebut. Ia menyampaikan, jika kabar itu benar, maka sangat disayangkan karena citra Kebumen di luar akan semakin tidak baik.(Albr/kpk)